Dikawal Ketat Densus 88, Satu Napiter Lapas Gunung Sindur Dipindahkan ke Provinsi Lampung

Lapas Gunung SindurIST: Dikawal Ketat Densus 88, Satu Napiter Lapas Gunung Sindur Dipindahkan ke Provinsi Lampung.

Gunung Sindur, HRB – Satu narapidana terorisme (Napiter) diduga jaringan Daulah Islamiyah yakni MF, yang menjadi warga binaan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (4/10/2022) malam lalu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Metro Provinsi Lampung. Setelah sebelumnya menjalani masa tahanan dan mendapatkan pemahaman deradikalisasi selama berada di Gunung Sindur.

Proses pemindahan MF itu sendiri mendapat pengawalan ketat dari anggota Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88 Mabes Polri dan beberapa institusi negara lainnya. Dan langsung dibawa menggunakan kendaraan minibus jenis Isuzu Elf menuju ruang Binadik Lapas Kelas IIA Kota Metro.

MF sendiri merupakan terpidana terorisme yang diduga bagian dari jaringan Daulah Islamiyah, dan ditangkap pada Desember 2020 silam beserta sepucuk senjata laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN dan satu unit telepon genggam.

Ia ditetapkan bersalah berdasarkan amar putusan PN Jakarta Barat nomor: 1630/ Pid.sus/ 2020/ PN Jkt.Brt tertanggal 15 April 2021. Setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan Napiter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme. Dalam putusan tersebut, MF divonis 3 tahun 6 bulan dan sempat menjalani masa tahanan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Baca juga:  Ratusan ASN Personil Polresta Kota Bogor Jalani Vaksinasi Booster

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Metro, Muhammad Mulyana mengatakan, pemindahan MF sendiri ke Provinsi Lampung karena sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjalani program deradikalisasi selama di Lapas Gunung Sindur.

“Dari hasil pemantauan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), tingkat radikalisasi yang bersangkutan (MF) sudah berada di zona hijau atau rendah. Hingga menunjukkan jika napiter tersebut sudah kooperatif,” ungkap Mulyana, Rabu (5/10/2022).

Mulyana menambahkan, di Lapas Kelas II Kota Metro MF akan menjalani sisa masa hukuman selama 7 bulan. Hal itu dikarenakan, dirinya sudah menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur selama 2 tahun 5 bulan.

“MF isolasi terlebih dahulu selama 3 hari, pemeriksaan medisnya di Lapas Gunung Sindur sudah negatif covid namun tetap harus diisolasi. Setelah dilakukan isolasi selama 3 hari, dia mengatakan baru kemudian dibaurkan dengan narapidana lain,” tambahnya.

Mulyana mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap Napiter MF tersebut “Pembinaan dilakukan secara berlanjut dan apa yang sudah dilakukan di Lapas II A Gunung Sindur akan terus kami lakukan. Tinggal yang bersangkutan diharapkan dapat menyesuaikan diri nantinya di Lapas Kelas II A Metro agar lebih kooperatif,” pungkasnya. */Axl

Tags: