Bogor Utara, HRB
KEPALA Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Beliarto angkat bicara terkait gaduh fenomena wisuda siswa tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Masalah wisuda ini dikeluhkan banyak wali murid, sehingga Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil Disdik untuk meminta penjelasan.
Menurut Sujatmiko, penyelenggaraan wisuda atau acara pelepasan siswa yang lulus sekolah atas kesepakatan pihak sekolah dengan komite sekolah. Disdik tak bisa melarang acara wisuda, apalagi di sekolah swasta. Selain itu, pengenaan biaya wisuda juga berdasarkan kesepakatan antara orang tua murid dengan komite sekolah dan pihak sekolah.
“Memang setelah pandemi Covid-19 ada euforia dari masyarakat, termasuk sekolah-sekolah untuk menggelar acara pelepasan siswa. Kami tidak bisa melarang kegiatan tersebut, tetapi sudah menghimbau agar pelaksanaanya tidak di luar sekolah, seperti di hotel,” ucap Kadisdik Kota Bogor kepada Rakyat Bogor saat menerima audiensi Pengurus PWI Kota Bogor di kantornya, Senin, 19 Juni 2023.
Namun demikian, Sujatmiko meminta pihak sekolah tidak memberatkan orang tua siswa dalam acara kelulusan. Ia berharap, acara kelulusan lebih bersifat tasyakuran dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Ada sekolah yang acara kelulusannya dikemas sedemikian rupa dan menarik, tetapi biayanya disumbang oleh pihak komite sekolah yang kebetulan seorang pengusaha. Nah, itu tidak memberatkan orang tua murid. Jadi soal acara kelulusan atau wisuda ini kembali kepada sekolah masing-masing,” kata dia.
Selain itu, Kadisdik menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan baru yang nantinya bakal dikeluarkan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan wisuda di tingkat TK hingga SMA. Sebab, diakui bahwa hal ini telah menjadi opini publik dan keluhannya disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Tentu kami menunggu ada regulasi baru, dan nanti akan menjadi rujukan kami. Kita akan mengimbau agar pelaksanaan wisuda sekolah tidak harus mewah, yang penting makna pelaksanaanya. Misalnya (acara perpisahan) bisa dilakukan di sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Adapun Komisi IV DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja dengan Disdik meminta agar mengeluarkan surat edaran mengenai larangan wisuda sekolah untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA. Lantaran tak ada substansi dan urgensi wisuda tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P Sultani mengatakan, selama ini banyak orang tua murid yang mengeluhkan sekolah yang menyelenggarakan wisuda. Sebab, biaya yang ditarik untuk kegiatan seremonial itu jumlahnya tidak sedikit.
“Memang bilangnya sukarela, tapi disitu kan ada nominal dan itu memberatkan. Masih banyak di Kota Bogor yang warganya tertahan ijazahnya karena tunggakan SPP. Artinya, banyak orangtua murid yang tak mampu,” cetus dia.
Dinas Pendidikan memiliki fungsi dan hak di bidang pengawasan di dunia pendidikan. “Tugas Disdik apa dan fungsi komite apa. Siapa itu komite dan bertanggung jawab kepada siapa?” ucapnya.
Devie menegaskan bahwa dalam aturan dunia pendidikan tidak ada aturan wisuda TK hingga SMA. “Jangan sampai disinyalir terjadi proyek olah-olah tadi, maka Disdik harus melarang wisuda di Kota Bogor. Lebih baik dilakukan secara sederhana dan tak memberatkan,” ucap dia.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 76 tahun 2016 pasal 3 dan pasal 12, sambungnya, dijelaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun, termasuk jual buku dan seragam.
“Kepala sekolah harus mengambil tindakan, jangan lempar-lempar mencari pembenaran kami akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, segera memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Sebab, fenomena wisuda untuk pelajar ini juga muncul di sekolah-sekolah di Kota Bogor.
“Kita ingin meminta penjelasan dari Disdik. Sekaligus kami ingin memetakan dan mengevaluasi acara seremoni wisuda yang telah di keluhkan oleh wali murid,” ujar politikus PPP yang akrab disapa ASB ini kepada wartawan, Ahad, 18 Juni 2023. (Ari)
Tags: Kadisdik Kota Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut