Diketahui Memeras, Oknum Mengaku Wartawan Dibekuk Polisi

Cileungsi – Dua orang yang mengaku sebagai wartawan, diamankan Polsek Cileungsi, karena diketahui melakukan dugaan pemerasan terhadap para korbannya. Mereka ditangkap di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi.

Pelaku diketahui berinisial JN, dan JS itu, ditangkap lantaran melakukan pengancaman, dan perampasan secara berulang-ulang sehingga meresahkan masyarakat. Sementara 3 tersangka lainnya, FS , FWS dan JS yang diketahui warga Bekasi, sedang dalam pengejaran.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, modus para pelaku ini dengan membuntuti aktivitas korbanya yang rata- rata pejabat ASN, pegawai BUMN dan pengusaha serta beberpa profesi lainnya.

“Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mengikuti korban, mencari kesalahan korban, memfoto, dan merekam korban dalam video. Hal itu pun dilakukan secara berkali-kali kepada pengunjung yang keluar dari hotel,” ungkapnya, usai melakukan konferensi pers, Sabtu (02/10).

Dijelaskan AKBP Harun, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari para korban yang resah. Setelah ditelusuri, ternyata korban diketahui mencapai 37 orang dengan kerugian Ratusan Juta.

“Mereka mengikuti aktivitas (korban), bila ada kegiatan melenceng akan direkam menggunakan ponsel. Setelah dirasa memiliki bukti lalu melakukan pemerasan hingga pengancaman,” terangnya.

Baca juga:  Jembatan Milik Pabrik Aksesoris Kabel Diprotes Warga   

Bermodalkan kartu identitas pers, para pelaku pun mengancam mempublikasikan kepada masyarakat. Aksinya tidak hanya di Kabupaten Bogor, tetapi ketiganya pun beraktivitas di wilayah Enam kota yang di antaranya, Kota Bogor, Tanggerang, Depok, Bekasi, Karawang dan Jakarta Timur. Sementara untuk di Kabupaten Bogor, para pelaku telah melakukan aksinya di 8 kecamatan.

“Akibatnya, kerugian para korban yang diperas oleh para pelaku oknum wartawan ini beragam. Ada yang mencapai Rp. 250 juta, dan paling sedikit Rp.2 juta. Total yang dikumpulkan para pelaku selama dua tahun ini sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah KTA Pers kedua pelaku, 3 HP pelaku, kartu ATM dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KHUP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, konferensi pers yang dilakukan Polres Bogor, juga dihadiri Bupati Bogor Ade Yasin, Kapolsek Cileungsi, Camat Cileungsi, Kepala Desa Cileungsi dan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi.(Th/As)

Tags: , ,