Cibinong, rakyatbogor.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akhir mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati terkait penolakan rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membangun Tempat Pengelohan Sampah Terpadu (TPST) sistem zonasi di Kampung Gunung Nyungcung, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin.
Hal itu diungkap Ketua DPRD Rudy Susmanto, saat memimpin pertemuan antara warga Rumpin dengan DLH, di ruang rapat paripurna Gedung Dewan Kabupaten Bogor, Selasa (28/12/2021). “Rekomendasi yang akan kita keluarkan karena melihat kondisi di lapangan, di mana sebagian besar masyarakat di Kampung Sawah dan Desa Rumpin, didukung perangkat pemerintahan setempat banyak yang menolak rencana dari DLH,” kata politisi Gerindra itu.
Kendati begitu, Rudy menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD ini bukan berarti tidak mendukung rencana DLH untuk membangun TPST, namun lokasinya jangan terlalu berdekatan dengan pemukiman warga.
“Kalau dipaksakan bisa menimbulkan gejolak. Nah, apalagi di lokasi yang sama, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berencana membangun sirkuit road race dengan areal seluas 8,5 hektar, di mana Detail Engineering Design (DED) dengan anggaran Rp 391 juta sudah selesai,” ujar Rudy.
Rudy pun mempertanyakan, alasan dan dasar DLH keukeuh membangun TPST di Kampung Sawah, kendati di lokasi yang sama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sudah terlebih dahulu mengajukan ke Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), jika di lokasi yang merupakan aset daerah itu akan dijadikan sirkuit road race.
“Parahnya, lagi DLH kenapa langsung membuat DED dengan anggaran Rp 150 jutaan, tanpa terlebih dahulu berkordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat setempat, agar tahu apa pendapat masyarakat,”tegasnya.
Senada, anggota Komisi III DPRD Permadi Adjid juga satu suara dengan masyarakat Rumpin yang menolak Kampung Gunung Nyungcung, Desa Kampung Sawah, dijadikan TPST. “Kabupaten Bogor, saat ini memang butuh TPST zonasi, tapi lebih baik lokasinya digeser lah, jangan dipaksakan di Gunung Nyungcung. Saya pun menyesalkan, antara DLH dan Dispora ini seperti tidak ada kordinasi,” ungkapnya.
Permadi menegaskan, Komisi III DPRD sebagai mitra kerja DLH akan membantu full pembangunan TPST zonasi untuk memecahkan persoalan penanganan sampah, khususnya di wilayah bagian barat Kabupaten Bogor.
“Kalau tengah, timur, selatan dan sebagian utara, solusinya sudah ada dengan dibangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut–Nambo, di Kecamatan Klapanunggal. Barat kan belum ada, TPA Galuga kan sudah tak mungkin diperpanjang lagi,” tegasnya.
Namun, kata politisi PAN, TPST yang dibangun jangan lagi dengan metode open dumping, seperti di TPA Galuga, di mana sampah dibiarkan menumpuk dan menggunung.
“Coba kita mulai terapkan sanitary landfill. Metode pengelolaan sampah ini paling umum digunakan dibanyak negara, termasuk Indonesia. Banyak lokasi di negara ini yang menggunakan metode ini, semisal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asnan menjelaskan, TPST yang rencananya dibangun di Kampung Gunung Nyungcung, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, berbeda dengan TPA Galuga. Sampah yang akan dibuang ke TPST itu akan dihancurkan dengan mesin incinerator.
“Tapi memang ada proses pemilihan terlebih dahulu, namun yang jelas tidak akan ada penumpukan sampah. Nantinya ada dua mesin yang akan ditempatkan di sana, satu unit sebagai cadangan, ketika mesih yang satu mengalami masalah,”jelasnya.
Asnan menerangkan, TPST Kampung Sawah itu, luasnya hanya 3,5 hektar dan itu tidak semuanya dibangun, namun setengah dari lahan dipakai untuk zona penyangga dan penghijauan.
“TPST Kampung Sawah untuk menampung dan mengolah sampah rumah tangga dari beberapa kecamatan selain Rumpin, diantaranya Gunungsindur, Parung, Ciseeng, Kemang dan Rancabungur. Rencana membangun TPST di sana itu bukan kepentingan pihak lain (pengembang perumahan), namun kebutuhan mendesak,” tutupnya. (fuz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut