Jakarta, HRB – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama-sama menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan yang diajukan oleh Dewan Pers kepada Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No.32-34, Jakarta Pusat, pada malam Senin (6/3).
Menurut Firdaus, Dewan Pers yang bertanggung jawab untuk memverifikasi Perusahaan Pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers), justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi oleh perusahaan media.
“Dua syarat utama untuk verifikasi yakni perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan Pemimpin Redaksinya memiliki Kompetensi Wartawan Utama, tidak terlalu sulit untuk dipenuhi,” ujarnya.
Namun, menurutnya, syarat lain seperti memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terlalu berat bagi perusahaan media dan menjadi kendala besar.
“Draf Perpres Media Sustainability (media berkelanjutan) tersebut, dapat menjadi salah satu momok pengganggu media online start up,” jelasnya.
Utusan SMSI Jawa Barat juga sepakat menolak rancangan Perpres tersebut. “Kami ikut menolak, karena jika diteliti lebih dalam, Perpres tersebut akan merugikan masyarakat Pers,” kata Ahmad Sukri Sekretaris SMSI Jawa Barat dalam sesi penyampaian pandangan dari masing-masing Pengurus SMSI Provinsi.
Rakernas dihadiri oleh seluruh perwakilan pengurus Cabang SMSI dari Sabang sampai Merauke, yang berlangsung selama dua hari pada 6-7 Maret 2023, sekaligus memperingati HUT ke-6 SMSI.
Sebagai satu-satunya konstituen Dewan Pers yang menolak Perpres Media Berkelanjutan, SMSI saat ini memiliki lebih dari 2.000 perusahaan media online di seluruh Indonesia.
Penolakan terhadap draft Perpres ini penting untuk disampaikan, karena puluhan ribu perusahaan media kecil di Indonesia dipastikan akan merugi karena hanya perusahaan media bermodal besar yang akan diuntungkan sehingga asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online.
Ninik Rahayu menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023 dan HUT SMSI ke-6 di Jakarta.***
Tags: Rakernas SMSI
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut