Megamendung, HRB
Keluhan masyarakat terkait kegiatan pembangunan sumur bor di Rest Area Cipayung, Jalan Raya Puncak, Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor akhirnya mendapat respon dari pihak kecamatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Megamendung, akhirnya menutup aktivitas di lokasi, Selasa (13/6/2023).
“Instruksi penutupan sumur bor di rest area turunan Selarong ini ditutup berdasarkan laporan dari warga dan Pemerintahan Desa yang merasa resah,” kata Camat Megamendung, Acep Sajidin.
Setelah melakukan penutupan, kata Acep Sajidin, pihak kecamatan akan meningkatkan pengawasan dan menginstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan inspeksi mendadak bila dibutuhkan warga.
Acep Sajidin menegaskan, pengeboran sumur di rest area tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari masyarakat maupun Pemdes Cipayung. Sehingga, dikuatirkan berdampak kekeringan terhadap warga sekitar pada musim kemarau.
Camat pun mengimbau kepada pemilik lahan rest area untuk segera mengurus izin lingkungan dari warga maupun pemerintahan setempat.
“Selanjutnya dalam waktu satu atau dua hari ke depan, akan kami pantau kembali, untuk memastikan tekanan gas dari dalam tanah itu, masih ada atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cipayung, Cacuh Budiawan, pihak Pemkab Bogor sebelumnya pernah menghentikan kegiatan pembangunan rest area di Turunan Selarong karena dinilai membahayakan.
“Tapi hingga sekarang tidak ada kelanjutannya lagi dan dibiarkan, sehingga pembangunan tersebut masih berjalan. Padahal izin lingkungannya belum ada.
“Iya belum ada ijin lingkungan dari warga dan Pemdes. Maka kami dari Pemdes dan Kecamatan menutup sumur bor di RT 05/06 itu agar tidak merugikan pihak mana,” tandasnya. (Asz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut