Cibinong, rakyatbogor.net – Dua kali sudah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan kena ‘semprot’ Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Zudan bahkan mengaku sampai tak habis pikir melihat pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor yang tidak juga menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Hal ini, kata Zudan sangat bertolak belakang dengan dinas yang bertetangga, yaitu Disdukcapil Kota Bogor dengan kinerja pelayanan administrasu kependudukan (Adminduk) yang kualitasnya terus meningkat bahkan mengundang decak kagum.
Zudan pun menganggap Kadis Bambang tidak banyak belajar dari kadis lain di Jawa Barat yang mengerti detail urusan administrasi kependudukan. “Sistem pelaporan harian tidak berjalan bagus di 40 kecamatan dan 7 UPT. Bahkan masih ada Perda tentang Denda Layanan Dukcapil. Padahal saya sudah lama meminta itu dihapus, karena memberatkan masyarakat,” serunya saat berkunjung ke kantor yang terletak di Jl. Curug No. 31, Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Selasa (8/3/2022).
Meskipun demikian, bak seorang “Bapaknya Dukcapil”, Zudan tetap memberikan arahan. Dalam wejangannya, ia mengajak Dinas Dukcapil yang mengurus wilayah dengan penduduk terbesar di Indonesia yakni 5,327 juta melakukan “Total Footbal” pembenahan layanan Adminduk.
Pertama, kata Zudan, membenahi sistem layanan, dan kedua membetulkan implementasi. “Concern kita sama yaitu peningkatan kualitas layanan Adminduk. Bagaimana caranya, yang paling gampang itu amati-tiru-modifikasi. Belajar dari daerah yang kualitas layanannya sudan sangat bagus. Misalnya yang dekat coba tengok dan pelajari apa yang dikerjakan Dinas Dukcapil Kota Bogor,” kata Zudan di hadapan Kadis Bambang dan staf Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, kata Dirjen Dukcapil, perbaiki sistem informasi pelayanan Adminduk. Berikan pengumuman yang jelas terkait SOP, dan persyaratan setiap pengurusan dokumen kependudukan.
Dirjen mengakui Disdukcapil Kabupaten Bogor merupakan salah satu kantor layanan adminduk yang besar. “Kantor yang besar ini harus ditata, masyarakat yang mengurus dokumen adminduk harus dibuat mudah, syaratnya dibuat sesimpel mungkin, pelayanannya harus cepat dan terukur,” urainya terperinci dan sabar.
Ia pun meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor memiliki seorang manager on duty dari eselon IV dengan menggunakan baju yang rapi. “Tugasnya melakukan supervisi langsung di lokasi pelayanan. Jangan segan membantu, dahulukan para orangtua, ibu hamil dan ibu yang membawa balita. Sediakan layanan ramah pada kaum rentan dan difabel,” paparnya.
Tak hanya itu, Zudan pun meminta ruangan Disdukcapil di tata yang rapi dan bersih. Kertas-kertas pengumuman diganti dengan banner yang rapi, sediakan toilet yang clean, kursi-kursi jangan pakai yang keras, sediakan kursi yang empuk.
“Setiap lokasi ditulis layanan apa saja. Manager on Duty mengawasi dan mengarahkan warga yang datang ke petugas yang menyelesaikan masalahnya. Jangan berjejer dengan loket pelayanan. Inilah yang disebut semangat ‘total football’ membenahi pelayanan,” tandas Zudan.
Zudan pun menekankan, sistem besar pelayanan Adminduk sudah ada semua. Misalnya, Perpres No 96 Tahun 2018, Permendagri No. 19 Tahun 2018, Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan seterusnya. Sudah ada semua, tinggal implementasikan. Semua dilakukan atas dasar ketulusan hati dan jiwa melayani.
Pada bagian akhir, Zudan meminta agar awak Disdukcapil Kabupaten Bogor kompak untuk bergerak bersama membahagiakan masyarakat. “Anggap kerja sebagai ladang ibadah. Kuncinya bekerja ikhlas dan kompak,” demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Sayang hingga berita ini diturunkan, Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan belum juga memberikan komentar terkait kedatangan Zudan. Pesan singkat yang dilayangkan belum juga berbalas. Begitu juga saat coba dihubungi langsung via telepon seluler.
Sebelumnya, Dirjen Zudan juga sempat menyentil Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan gara-gara masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk di laman websitenya.
Hal itu diungkap Zudan dalam rilisnya, Minggu (9/1/2022). “Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” ungkap Zudan.
Menurutnya, syarat pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah penduduk. Hal itu jelas diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.
Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antarkabupaten/kota atau provinsi.
“Adapun bila penduduk pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan,” jelasnya.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. “Keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Pun kepada insan Dukcapil, Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Tolong para kadis cek sampai tingkat kelurahan/desa atau kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik,” tegasnya. (fuz)
Tags: Dukcapil, Kabupaten Bogor, Kadisdukcapil
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor