Disampaikan Secara Daring Dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Ade Yasin Minta Bebas, JPU KPK Keukeuh

Bupati Bogor nonaktif Ade YasinIST: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.(foto: fuz/mhk)

Cibinong, HRB – Sidang pledoi atau nota pembelaan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).

Dalam pembelaannya, terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menangis meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf mengatakan tetap pada tuntutan sebelumnya dalam perkara ini.

Dengan demikian pihaknya tidak akan menyusun tanggapan (replik). Hal itu dikemukakan Rony Yusuf usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa Ade Yasin.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum,” kata Ade Yasin sambil terisak-isak menangis, mengutip Antara.

Ade Yasin meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan, karena 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Begitu juga dengan, dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyatakan bahwa Ade Yasin tidak terlibat.

“Semuanya ‘clear;, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” katanya lagi.

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tambahnya.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap sahur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai pemda dan BPK,” katanya.

Baca juga:  Bangunan Tanpa Izin Marak Di Kabupaten Bogor, Warga Pertanyakan Sikap Tegas Bupati

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara D Butarbutar menghormati keputusan JPU KPK.

“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakan semua di dalam pembelaan,” ujar Dinalara didampingi Kuasa Hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu, Jourda Ugroseno dan Kepler Sitohang.

“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” sambungnya.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang IV, Soebekti, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menunda persidangan hingga hari Jumat 23 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan hakim atau vonis.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9).

Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama,” tutur Jaksa KPK.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tambahnya. (fuz)

Tags: