Disbudpar dan Camat Panggil Pengelola, Banyak Tempat Wisata di Babakan Madang Tak Berizin

Babakan Madang – Kendati sudah menjadi destinasi primadona bagi banyak kalangan, namun keberadaan sejumlah tempat wisata alam di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini rupanya tak dilengkapi dengan izin yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Hal ini diakui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Deni Humaedi AS, Rabu (1/12/2021). Menurutnya, perizinan bagi pengusaha yang mengandung resiko sangat diperlukan karena bisa melindungi pengelola akan aspek hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Kendati begitu, Deni mengaku belum bisa mengambil langkah tegas karena kebanyakan pengelola di sejumlah lokasi wisata itu merupakan pengelola dadakan alias warga sekitar yang memanfaatkan geografis wilayahnya.

“Langkah lanjut akan segera kita komunikasikan dengan pengelola dan pihak terkait karena biasanya yang mengelola itu adalah masyarakat setempat,” ujar mantan Lurah Cisarua ini.

Namun sebelum mengarahkan pada sisi perizinan, Deni mengaku pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pihak pengelola akan pentingnya aspek legal dalam menjalankan usahanya tersebut.

“Hal ini memang menjadi tugas bersama untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi serta membutuhkan proses,” tutupnya.

Baca juga:  Selain Musim Kemarau, Pabrik Air Minum Kemasan Jadi Penyebab Kekeringan

Sementara itu, Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarsyid juga menyoroti tempat wisata yang belum memiliki izin. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah lokasi wisata Leuwikunten yang berada di ruang lingkup lahan BKSDA.

“Saya sudah memanggil pengelola Leuwikunteun dan mengarahkan supaya menempuh perizinan dari izin lingkungan ke PU Pengairan temasuk ke BKSDA,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengelola wisata untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan pengunjung mengingat adanya peringatan dini dari BMKG mengenai anomali iklim La Nina yang kemungkinan berakibat pada bencana hidro-meteorologis seperti banjir dan tanah longsor.

“Sehingga perlu langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban wisatawan di obyek wisata alam. Dan salah satunya adalah proses izin  karena dalam izin itu ada kajian teknis yang dilakukan instansi terkait, mana yang diperkenankan mana yang tidak, sehingga akan mempertimbangkan keselamatan pengunjung, dan saya dilapangan sudah melakukan lengkah memberhentikan dan langsung dan menyarankan untuk memproses izin,” pungkasnya. (Asb)