Nanggung, HRB – Dinas pendidikan Kabupaten Bogor memberikan materi tentang pemahaman yang ada dalam kurikulum merdeka belajar kepada puluhan Kepala Sekolah tingkat dasar di Kecamatan Nanggung.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Burhandudin mengatakan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk mempercepat pemahaman guru terhadap kurikulum merdeka.
“Ini bagian dari upaya mempercepat pemahaman guru, khususnya kepala sekolah soal kurikulum merdeka belajar,” kata Burhanudin kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala SDN 02 Parakan Muncang, Ondeng Sofwanudin mengapresiasi sosialisasi kurikulum merdeka belajar yang dilakukan Dinas Pendidikan.
“Saya menyambut baik kegiatan ini, mengingat bahwa sebuah perubahan itu adalah keniscayaan yang tidak bisa kita pungkiri kalau kita ingin maju bersama-sama dengan yang kain,” kata Ondeng Sofwanudin.
Ondeng menyebut, kurikulum merdeka yang akan di laksanakan di tahun pelajaran 2023-2024 tersebut pembinaan kepada guru-guru ini perlu diimplementasikan.
“Dalam hal ini Dinas pendidikan Kabupaten Bogor memberikan pelajaran kepada guru-guru di Kecamatan Nanggung supaya kita lebih awal mempersiapkan diri sebelum IKM diberlakukan,” katanya.
Jadi kata dia, nuansa pembelajaran IKM ini adalah bagaimana aktivitas siswa itu bisa terstruktur dengan baik setelah selesai di pendidikannya mendapatkan ilmu pengetahuan sesuai dengan yang diharapkan.
“Siswa dituntut untuk lebih aktif belajar di bawah bimbingan guru yang sudah terlebih mengetahui dari sebuah aplikasi merdeka belajar,” katanya.
Sebelumnya Kurikulum merdeka telah diberlakukan dan diwajibkan oleh Pemerintah dalam melalui Kementerian Pendidikan sejak awal tahun lalu, tapi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor baru mensosialisasikan saat ini. (Rdy)
Tags: Kurikulum Merdeka
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut