Bogor Utara, HRB – DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mulai menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Masyarakat Kota Bogor bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi yang kemudian diverifikasi secara virtual.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Mugi Lastono mengatakan, Sejak September-Oktober 2022, tercatat sudah 2.000 warga yang menggunakan layanan KTP digital. Penerbitan KTP digital ini untuk mengantisipasi menipisnya blanko E-KTP.
“Nantinya pembuatan E-KTP di suatu wilayah yang masih memiliki blanko, untuk mengutamakan melayani warga yang sama sekali belum memiliki E-KTP. Sejak awal September sampai Oktober, sudah 2.000-an pengguna atau yang mendaftar digital KTP di Kota Bogor,” kata Mugi kepada wartawan di kantornya, Senin, (12/12/2022).
Ia menceritakan, terkait ada perubahan data kependudukan dari masyarakat, baik hilang atau rusak E-KTP-nya, akan diarahkan untuk mendaftar KTP digital. Dalam penerbitan KTP digital, kata Mugi, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi.
“Proses pendaftaran kemudian diverifikasi secara virtual. Verifikasi data dilakukan secara virtual melalui Zoom, karena proses aktivasi hanya bisa dilakukan melalui komputer di kantor Disdukcapil,” ucapnya.
Mugi menyebutkan, penerbitan KTP digital semula hanya akan diberlakukan untuk ASN di Kota Bogor. Namun, belakangan dialihkan untuk masyarakat umum, karena stok blanko e-KTP pada akhir tahun 2022 ini makin sedikit.
Disebutkan Mugi, KTP digital ini akan memiliki fungsi yang sama sebagai tanda identitas, termasuk ketika berkomunikasi dengan pihak bank. Selain itu, warga pengguna KTP digital juga berikan surat keterangan (suket) sebagai tanda bukti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman. (ari)
Tags: KTP Digital
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut