Jonggol, HRB
Meski sudah ada tindakan penyegelan dari jajaran Polda Jabar, aktivitas galian tanah yang diduga Ilegal di Kampung Bondol Desa Bendungan dan Kampung Leungsir RT 01 RW 05 Desa Sukajaya – Kecamatan Jonggol, kembali beroperasi.
Terpantau saat ini pengelola tanpa mengindahkan sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Minerba. Selain tak memiliki kelengkapan izin, pengusaha galian C tersebut juga tidak mempedulikan dampak lingkungan.
Bahkan, dari informasi bahwa oknum pengusaha nakal tersebut nekad membuka praktik Galian C hanya bermodalkan tanda tangan warga lingkungan RT dan RW di lokasi yang ada tanpa komitmen yang jelas. Disinyalir adanya uang koordinasi ke pihak-pihak terkait, maka usaha galian C pun berjalan dengan lancar dan bebas tanpa hambatan.
“Kami sudah menegur kegiatan galian C Ilegal tersebut. Bahkan sampai kami tutup, dan tidak ada lagi kegiatan. Kami juga akan tembuskan ke kabupaten, dan saya dapat kabar sudah diawasi oleh Mabes Polri,” kata Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang.
Dadang juga membebarkan, bahkan sebelumnya Galian tersebut sudah sempat ditutup oleh Kepolisian Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu. “Sudah ditutup sama Polda, malahan alat beratnya di segel di police line sekarang buka lagi, nah itu harus dipertanyakan dari Polda.” tukasnya. (Asb)
Tags: Galian C Ilegal
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor