Cibinong, rakyatbogor.net – Selalu saja ada cara bagi para oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam mencari ‘cuan’. Teranyar, redaksi koran ini mendapati aksi proses pengujian teknis kelayakan kendaraan atau yang biasa disebut KIR dilaksanakan tidak semestinya. Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) ditengarai melakukan uji KIR dengan sistem on the spot alias sesuai pesanan.
Dikonfirmasi terkait temuan ini, Kepala Dishub Ade Yana tak menampik. Ia juga mengakui pernah menemukan aksi KIR on the spot belum lama ini. Dan ia sendiri langsung menyelidiki kasus ini.
“Pernah ada enam kendaraan umum milik pengusaha angkutan di Citeureup kedapatan uji KIR di garasinya sendiri. Lokasinya seperti yang dipesan si pemilik kendaraaan,” papar Ade Yana.
Modus KIR on the spot ini ternyata tak hanya melanggar ketentuan. Sebab oknum petugas uji teknis yang datang ke lokasi rupanya oknum staf dishub yang notabene purnatugas alias pensiun.
Ade yana mengatakan, cara-cara atau sistem KIR kendaran seperti itu tidak diperbolehkan atau tidak dibenarkan. Sebab sangat jelas telah melanggar peraturan yang ada.
“Saya kemudian meminta petugas dishub untuk memanggil pengusaha itu dan melaksanakan ulang KIR di tempat yang sudah kami siapkan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.(ega)
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79