Parung Panjang, HRB – Penegasan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, yang belum lama ini menyatakan jika Dishub akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih melintas di luar jam operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021, nampaknya berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan pada kenyataannya. Pasalnya, hingga saat ini di Kecamatan Parung Panjang masih saja ada kendaraan angkutan tambang yang melintas dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan serta penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang terus disorot dan dikritisi warga masyarakat.
Tentu saja hal itu menimbulkan persepsi di masyarakat, jika hingga saat ini penegakan Perbup Bogor tersebut masih dianggap mati suri, karena banyaknya kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional yaitu melintas di waktu siang hari, yang jelas–jelas dilarang bagi truk tronton angkutan tambang melintas.
“Bagi kami sebagai warga di wilayah Cikabon khususnya, Perbup Bogor 120 itu seperti tidak ada. Karena nyatanya, di waktu siang hari tetap saja truk tambang lalu lalang seenaknya,” ucap salah seorang warga Parung Panjang, yang enggan namanya disebutkan, Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terus dilakukan oleh armada truk tambang itu sudah seharusnya segera ditertibkan dan diberikan sanksi yang tegas, karena hal itu menyangkut kepentingan warga dalam beraktivitas serta wibawa Pemda.
“Kami minta Dishub dan petugas terkait lainnya untuk bertindak tegas. Janganlah terus dibiarkan pelanggaran Perbup itu. Jika perlu, pasang kembali portal di area perbatasan seperti yang ada di jembatan Malang Nengah,” tandasnya.
Sementara Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin mengungkapkan pihaknya telah membuat instruksi kepada semua jajaran petugas di Forkopimcam untuk bertindak tegas terhadap adanya pelanggaran itu. Ia pun telah meminta Dishub Kabupaten Bogor agar lebih intens menanganinya.
“Karena Dishub kan leading sektornya, di bantu jajaran Muspika. Masa iya Camat harus melakukan razia. Selain itu, kami imbau agar para sopir dan pengusaha angkutan tambang mematuhi Perbup Bogor tersebut,” cetus Icang.
Camat menegaskan, pembatasan waktu operasional bukan sebagai pelarangan dari aktivitas usaha angkutan tambang. Namun lebih kepada pengaturan waktu agar antara pelaku usaha tambang dan aktivitas warga masyarakat tidak saling berbenturan yang bisa merugikan salah satu pihak.
“Kalau waktu siang hari truk tambang beroperasi, kan bisa menimbulkan kemacetan, potensi kecelakaan lalu lintas dan hal lainnya. Maka kami minta para sopir dan pengusaha angkutan juga mau mentaati Perbup Bogor tersebut,” tandas Camat Icang Aliyudin.
Beberapa waktu lalu, Kadishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menegaskan, pihaknya juga akan kembali bertindak tegas kepada kendaraan-kendaraan angkut tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021. Dimana dalam Perbup tersebut, kendaraan angkut tambang hanya boleh melintas mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
“Kita tertibkan juga mobil-mobil tronton ini yang terus melanggar jam operasional Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021,” tegas Agus.
Dirinya meminta kepada pengusaha dan angkutan tambang di Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan aktivitasnya di siang hari.
“Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan pada siang hari, karena sesuai pemberlakuan pembatasan operasional, pengangkutan hasil tambang hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 sampai dengan jam 5 pagi,” pungkasnya. */Axl
Tags: angkutan tambang
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor