Bogor Timur
PENGGUNAAN sepeda listrik di Kota Bogor dan banyak daerah lain, belakangan kian marak. Namun, banyak masyarakat dan anak di bawah umur mengendarai sepeda tersebut ke jalan raya.
Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengeluarkan aturan penggunaan sepeda listrik yang harus dipatuhi oleh semua pengendaranya.
“Pertama, pengendara harus berusia minimal 12 tahun. Pengguna sepeda listrik di jalan umum tentunya harus didampingi orang dewasa jika masih anak-anak,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.
Selain itu, lanjut Kadishub, pengendara sepeda listrik wajib memakai helm, pelindung lutut, dan pelindung siku. Hal tersebut untuk keamanan dan keselamatan dari pengguna sepeda listrik itu sendiri.
“Area operasi penggunaan sepeda listrik juga telah diatur yakni berada di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bukan di jalan raya,” tegas pejabat eselon II Pemkot Bogor yang biasa disapa Danjen itu.
Menurut Danjen, aturan Dishub Kota Bogor tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik.
Kemudian, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Aturan itu berlaku untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Kadishub juga menghimbau kepada para pengguba sepeda listrik atau otopet tidak boleh memodifikasi daya motor, serta harus mematuhi tata cara berlalu lintas dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Sepeda listrik juga harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). (Ozi)
Tags: Dishub
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut