GUNUNG PUTRI.HRB-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui UPT 2 Wilayah Cileungsi, kembali melakukan peneguran terhadap managemen Pasar Wanaherang Kecamatan Gunung Putri dan melakukan tindakan pengosangan di lahan yang dijadikan sentra parkir liar tersebut.
“Sudah dilakukan kembali peneguran dan pengosongan parkir di depan pasar wanaherang,” kata Ka UPT 2 Wilyah Cileungsi, Jaya kepada rakyatbogor.net, Selasa (23/11/2021).
Selain peneguran dan pengosongan lahan parkir, pihaknya juga kembali memanggil Managemen PT.May Indo Prasetya selaku pengelola pasar Wanaherang guna mencari solusi parkir yang saat ini dinilai tidak maksimal.
“Hari ini panggil ulang pihak managemen pasar wanaherang, untuk datang ke kantor kami” tegasnya.
Sebelumnya petugas Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, melakukan giat peneguran bagi warga yang memarkir di bahu jalan yang diketahui melanggar ketertiban umum, sesuai aduan masyarakat yang dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara. Namun selang beberapa jam, parkir liar kembali marak. Penertiban dilakukan agar masyarakat sadar untuk tertib parkir dan berlalu lintas. Lokasi parkir yang dikelola PT. May Indo Prasetia di Pasar Modern Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri ini, tidak bisa memberikan fasilitas kenyamanan bagi para pengunjung pasar, dikarenakan curam dan pengap. Sehingga pengunjung terpaksa mengambil bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan. Selain dapat menimbulkan kemacetan, bagi pengguna jalan maupun pengunjung yang lewat setiap hari membuat tidak nyaman pemilik toko, dan menganggu kenyamanan pengunjung.(Th)
Tags: Dishub, Parkir Liar, Pasar Wanaherang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut