Bogor Selatan, HRB – DINAS Perhubungan Kota Bogor akan bakal segera pengoperasian sepeda listrik PT. Beam Indonesia. Langkah tersebut merupakan respon atas masukan Anggota DPRD Kota Bogor, serta banyaknya keluhan warga tekait sepeda ungu.
“Evaluasi ini untuk memberikan masukan kepada pengelola supaya memperbaiki kembali penataan sepeda listrik Beam,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan usai Apel Gelar Pasukan persiapan Natal dan Tahun Baru 2023 di Alun–alun Bogor, Kota Bogor, Rabu (21/12/2022).
Seperti diketahui, keberadaan sepeda listrik Beam yang menggunakan lahan trotoar atau areal pedestrian telah menimbulkan banyak polemik. Apalagi, banyak penggunanya memarkirkan sepeda di sembarang tempat.
Keluhan warga setali dua uang dengan sikap Anggota DPRD Kota Bogor. Wakil Rakyat meminta operasional sepeda listrik dihentikan sementara, sampai sistem perparkirannya diperbaiki. Selain itu, Dewan juuga menilai, pemanfaatan trotoar telah melanggar peraturan daerah tentang zona PKL di atas trotoar.
“Jadi semuanya dievaluasi, teman-teman harus paham di penataan PKL ada perda 1 tahun 2006 tentang zona PKL di atas trotoar. Contohnya di Siliwangi, penataan PKL di atas trotoar diizinkan oleh wali kota, catatannya di perda itu,” ucap Kadishub.
Terkait Sepeda listrik Beam, Eko menambahkan, pengelola sepeda listrik Beam meminjam aset Pemkot Bogor, yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, dan PT. Beam haris membayar kontribusi atas pemakaian fasilitas tersebut. “Berapa bayarnya, tanya ke BPKAD”.
Menurut Kadishub, kendati ada kerjasama antara Pemkot Bogor dengan PT. Beam, pengelola sepeda listrik harus tetap taat asas dan peraturan yang bada . Ia mengatakan, fasilitas sepeda Beam tujuannya untuk mendukung sektor Pariwisata di Kota Bogor.
Warga yang memakai sepeda Beam, lanjut dia, justru menggunakannya berkeliling, bahkan masuk ke jalan raya. Namun, Dishub tidak bisa menindak secara hukum warga yang mengendarai sepeda beam ke luar jalur.
“Petugas kami hanya mengarahkan untuk kembali ke jalur sepeda. Penindakan pelanggaran itu bukan kewenangan kami, itu ranah Kepolisian,” ujar EKo.
Ia menyebut, bahwa penggunaan sepeda listrik telah tercantum di Permenhub 45 tahun 2020 dan ditegaskan tidak boleh berada atau menggunakan jalan raya. “Tapi oleh warga pengguna, justru dipakai kemana-mana”.
Sebelumnya, Petugas Satpol PP Kota Bogor mengamankan sepeda listrik sewaan yang diparkir di sembarang tempat. Beberapa sepeda listrik diamankan dari permukiman warga hingga flyover. Total hingga Selasa (20/12/2022), ada 6 unit sepeda listrik yang diamankan.
“Kita amankan di beberapa titik, ada yang di pemukiman, ada yang kita angkut dari flyover Jl RE Martadinata,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Andry Sinar. (jon)
Tags: Sepeda Listrik
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut