Diskominfo Akui Banyak Menara Telekomunikasi Tak Ber IMB, Adakah Permainan ‘Kongkalikong’?

Cibinong – Merebaknya menara telekomunikasi yang ditengarai tak Berizin Menderikan Bangunan (IMB), menarik berbagai respon publik.

Bahkan, berdasarkan data yang ada yakni sekitar 160 Tower Telekomunikasi tak ber-IMB, pertanyaannya adakah permainan ‘Kongkalikong’ ? terus dimana posisi Satpol PP mengapa tidak melakukan penertiban?.

Seperti dijelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Bogor yang mengakui ada banyak menara telekomunikasi yang sudah terbangun, tapi tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Benar terdapat banyak menara telekomunikasi yang telah berdiri, tapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dan akibat dari pada itu, Pemerintah Kabupaten Bogor dirugikan dari sisi pendapatan daerah berupa retribusi pengendalian dan pengawasan yang hilang,” ujar Kepala Bidang Dadang di Diskominfo, Selasa (15/11/2021).

Menurut Dadang yang didampingi Kepala Bidang Pemberitaan Diskominfo, Ratih, terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bogor. Dari hasil koordinasi, kata Dadang, diperoleh informasi terdapat 100 menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi, namun tak memiliki IMB.

Sementara menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irwan, di wilayah Kabupaten Bogor terdapat 1.609 menara telekomunikasi dengan rincian, sebanyak 1.427 menara telekomunikasi telah memiliki IMB, 22 menara tidak memerlukan IMB dan sebanyak 160 tidak memiliki IMB.

Sebagaimana diberitakan, Puluhan menara telekomunikasi yang telah berdiri dan tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor kedapatan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Wilayah Reza yang mengungkapkan hal tersebut khusus kepada Harian Pelita Baru beberapa waktu lalu di kantornya. Menurutnya, puluhan menara telekomunikasi tersebut bahkan telah diberikan teguran secara tertulis, tapi tak juga respon sama sekali. Padahal masalah pendirian menara telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor tentang Pembangunan Menara.

Baca juga:  Sambut Hut Polantas ke-67, Satlantas Polres Bogor Bagikan Sembako Untuk Ojol

“Terdapat puluhan menara telekomunikasi yang telah berdiri tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor, namun tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara. Terkait hal tersebut kami telah melayangkan surat teguran, namun tak digubris. Padahal masalah pendirian menara telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi,” ujarnya.

Menurut Reza, dengan tidak ditanggapinya teguran tertulis tersebut, menunjukan pemilik atau pengguna menara yang telah berdiri tegak dan telah beroperasi tersebut, jelas hal itu melecehkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pelecehan tak hanya dari pelecehan pemerintahan tapi juga dari sisi peraturan daerah yang telah dibuat dalam rangka untuk itu. Tak hanya itu Pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi pendapatan asli aderah berupa hilangnya retribusi.

“Dengan tak memiliki izin mendirikan bangunan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi pendapatan asli daerah berupa retribusi izin mendirikan bangunan. Sementara pemilik atau pengguna menara meraup keunutungan luar biasa, dikarenakan tak membayar retribusi sebagaimana telah diatur dalam Perda tentang Retribusi,” tandasnya.

Dijelaskan Reza, izin mendirikan bangunan adalah suatu keputusan yang memberikan keabsahan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan dana tau merubah luas, bentuk maupun funsi bangunan. Izin medirikan bangunan merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegaitan pembangunan.

Retribusi izin mendirikan bangunan, tandas Reza, adalah pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan atau badan hukum dan atau pelaku usaha yang berbentukb dan hukum atau bukan. Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur tentang tariff retribusi yang harus dibayar pemohon terkait penrbitan izin mendirikan bangunan. ahp

Tags: , ,