Cibinong, HRB – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-VINUS) menggelar diskusi publik dengan tajuk “Masa Kampanye Diperpendek, Siapa yang Diuntungkan?”
Diskusi publik itu digelar secara hybrid (daring dan luring) yang dihadiri oleh perwakilan KPU dan Bawaslu, di Kantor Yayasan Visi Nusantara Maju, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/6/2022).
Narasumber pada acara diskusi publik tersebuat diantara Yusfitriadi (Visi Nusantara Maju), Idham Holik (KPU RI), Jeirry Sumampow (TePI Indonesia), Jojo Rohi (KIPP Indonesia), dan Deni Gunawan (LS-VINUS) yang mana diskusi tersebut dipandu oleh Agus Munandar (LS-VINUS) selaku moderator.
Direktur LS-VINUS Deni Gunawan mengatakan berdasarkan analisisnya latar belakang kampanye diperpendek menjadi 75 hari adalah untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemilu.
“Lama atau sebentarnya masa kampanye bukan menjadi persoalan, tapi yang menjadi poin penting adalah suksesnya penyelenggaraan pemilu dengan damai dan adil,” kata Deni seraya menambahkan masa kampanye untuk pemilu 2024 adalah masa kampanye paling singat sepanjang sejarah kepemiluan.
Kemudian, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi menuturkan bahwa kampanye berkaitan erat dengan berbagai macam variable pemilu. Sehingga efisiensi kampanye sangat diperlukan.
“Saat ini, support system sudah siap. Regulasi pun sudah siap,” ujarnya.
“Maka ini menjadi harapan besar masyarakat kepada para penyelenggara pemilu. Jaminan pemilu damai, demokrasi kuat itu ada di pundak para penyelenggara pemilu. Bukan untuk kepentingan peserta pemilu, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, saat ini persoalan penting tahapan kampanye adalah persiapan yang matang terkait desain kampanye serta kesiapan logistik kampanye.
“Tugas sipil saat ini yakni mengawal dan mengamankan kebijakan atas seluruh tahapan pemilu,” kata Idham saat memaparkan materi diskusi.
Ia juga menegaskan bahwa internalisasi ideologi pancasila harus diperkuat untuk menghadang politik identitas dan hoax pada pemilu 2024. Demokratisasi Indonesia di tahun 2024 harus tumbuh menjadi demokrasi yang mapan.
“Keberadaan nalar kritis rakyat sipil menjadi indikator atas adanya dialektika demokrasi yang sehat, tapi jangan sampai menimbulkan sinisme antar peserta pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menanyakan sebetulnya siapa yang dirugikan atas diperpendeknya masa kampanye.
“Jawabannya mungkin ada, tapi jika para peserta pemilu melanggar etika dalam berkampanye,” tukasnya.
Menurut Jojo, prinsip kampanye adalah apakah bukan tentang hak para peserta pemilu, tapi juga apakah hak para pemilih itu sudah terpenuhi dengan mendapatkan informasi terhadap setiap calon.
“Saat kampanye, bukan hanya hak calon untuk dia bisa menginformasikan kepada publik tentang visi misi dan program-programnya. Tapi juga harus memikirkan hak pemilih dalam menyukseskan pemilu,” tandas Jojo.
Selain itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mempertanyakan bahwa sebenarnya siapa yang menentukan panjang/pendeknya masa kampanye?. Apakah KPU, dengan pertimbangan yang lebih teknis, atau partai politik dan masyarakat?
“Semakin terbiasanya masyarakat kita dengan pemilu, mungkin masa kampanye bisa diperpendek. Tapi jika masyarakat masih bingung, maka kampanye harus diperpanjang,” ungkapnya.
Jeirry mengatakan, pemilih kita selalu datang hanya untuk melegitimasi tanpa dia tahu apa keterlibatannya secara komprehensif.
“Inilah pentingnya Voter Education. Rakyat harus paham untuk apa dia memilih dan kenapa dia memilih calon tertentu,” pungkas Jeirry.
Dirinya juga berharap semoga demokrasi di pemilu 2024 bisa menjadi pemilu yang berkelas. Dengan tidak diminimalisirnya potensi pelanggaran pemilu khususnya saat tahapan kampanye. (fuz)
Tags: Diskusi Publik, KPU, LS-VINUS, Pemilu 2024
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut