Megamendung, rakyatbogor.net – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas, hingga kini masih terus melakukan penertiban lahan yang masuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha. Salah satunya di wilayah Lembahnendet, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Di wilayah itu terdapat belasan villa yang berdiri di atas lahan HGU dan akan dipergunakan oleh pihak PTPN. Dan dalam waktu dekat, villa-villa yang umumnya milik warga luar Bogor itu akan segera dibongkar.
Nurdin, Kepala Kebun Afdeling Cikopo Selatan menuturkan, pihak PTPN telah memberikan ultimatum kepada para pemilik villa agar membongkar bangunannya sendiri. Bahkan kata dia, peringatan tersebut sudah disampaikan saat dilakukannya pembongkaran pagar sebagai simbol ketegasan pihak PTPN dalam menjaga aset mereka.
“Para pemilik villa yang ada di Lemahnendet, Desa Sukagalih itu sudah diperingati agar membongkar bangunannya sendiri. Dan beberapa pemilik sudah melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Seperti villa milik Ridwan, lanjut dia, yang kini tengah dibongkar atas kesađaran sendiri. Ia menuturkan, alasan pihak PTPN meminta pemilik melakukan pembongkaran sendiri agar mereka dapat dapat mengumpulkan bahan material yang masih digunakan.
“Karena kalau dibongkar petugas dengan menggunakan alat berat, tidak akan ada material yang tersisa, karena pasti rusak semua rata dengan tanah,” tuturnya.
Menurut dia, para pemilik villa lain juga tengah melakukan pembongkaran sendiri untuk menyelamatkan bahan material bangunan serta mengemas barang-barang berharga lainnya.
“Ya mereka sudah berbenah barang-barang seperti sofa, tempat tidur, peralatan elektronik dan barang berharga lainnya. Ada yang dibawa ke daerah asal, dan sebagian mungkin di lelang,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan, pihak PTPN VIII Gunung Mas bersama Muspika Megamendung pekan lalu melakukan pembongkaran sebuah pagar villa milik warga Jakarta.
Pembongkaran secara simbolis tersebut merupakan langkah awal keseriusan pihak perkebunan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri tanpa melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.
“Semua pemilik sudah menerima surat somasi yang merupakan surat pertama dan terakhir. Dan hampir semua pemilik kooperatif, namun ada juga yang tengah menempuh jalur hukum karena merasa memiliki hak atas tanah itu,” pungkasnya.(dang)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut