Disparbud : Jembatan Otista Bukan Cagar Budaya

Bogor Tengah, HRB

DINAS Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor  buka suara terkait status Jembatan Otista yang diduga termasuk dalam cagar budaya. Kabar jembatan yang sedang dalam pembongkaran ini menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan angkat bicara, bahkan Komisi III DPRD Kota Bogor meminta pembangunan dihentikan terlebih dahulu.

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kota Bogor, Dian Herdiawan menyatakan, Jembatan Otista tidak tergolong pada cagar budaya berdasarkan aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010.

Dia menggaris bawahi pemberian status cagar budaya harus dinyatakan dengan adanya penetapan. Sementara sampai saat ini, Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Jembatan otista memang sudah masuk ke dalam kriteria cagar budaya. Berusia lebih dari 50 tahun karena dibangun tahun 1920. Namun sampai saat ini, Jembatan Otista belum ada penetapan,” ujarnya.

Dirinya mengakui selama ini Jembatan Otista belum pernah ada pengkajian dan pengusulan menjadi cagar budaya.

Bahkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang seharusnya melakukan pekerjaan tersebut belum mendapat Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Wali Kota.

Selama ini Jembatan Otista masih berstatus objek yang diduga cagar budaya (ODCB) sebab belum ada upaya pengkajian bahkan pendaftaran. Iwan beralasan, akan menetapkan jika ada usulan yang diberikan.

“Kami bekerja ketika ada usulan, itu aturannya. Seharusnya jembatan diusulkan oleh dinas terkait sehingga bisa ditetapkan. Karena SK cagar budayanya belum ada, jadi mungkin dilanjutkan,” terangnya.

Baca juga:  DLH Dorong Polisi Libas Tambang di Bogor Timur

Dian juga menegaskan Jembatan Otista tidak termasuk dalam cagar budaya terkait status Kebun Raya Bogor (KRB) sebagai kawasan cagar budaya.

Sebab, status itu berdasarkan penetapan 3 cagar budaya di dalam KRB saja di antaranya, Makam Belanda, Rumah Dinas, dan Laboratorium Karsten. Sementara Jembatan Otista tidak termasuk di dalamnya karena tidak memliki SK.

Saat disinggung soal potensi intervensi pada ODCB, ia menerangkan, pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak apabila ODCB belum memiliki SK penetapan. Terlebih, tidak ada izin sebelum intervensi itu dilakukan.

“Kalau izin, kami menyarankan agar saat mengubah atau melaksanakan revitalisasi untuk tidak mengubah alamat, fasad, dan bahan. Kondisi ini terjadi di semua wilayah, bukan di Kota Bogor saja,” tuturnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya akhirnya menyatakan tidak akan membongkar objek yang diduga sebagai cagar budaya dan akan mempertahankan bangunan tersebut.

Ini menjadi langkahnya menjaga warisan pusaka dan catatan sejarah Jembatan Otista. Ia akan membuat dek khusus di bagian bawah jembatan untuk edukasi sejarah dan titik foto wisatawan. (Ozi)

Tags: