Distanhorbun Diminta Optimalkan Penyuluhan Pertanian

Sukamakmur, rakyatbogor.net – Wilayah Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor sangat kaya akan kekayaan alam dan potensi pada sektor pertanian. Namun sayang, keunggulan ini sepertinya kurang begitu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Padahal, saat ini, di Sukamakmur, tidak sedikit petani yang masih mengolah ladang dengan cara tradisional dengan ketersediaan pupuk urea bersubsidi yang terbatas. Sehingga kualitas maupun hasil panen setiap tahunnya, belum mencapai target yang diharapkan dan dapat berpengaruh pada menurunnya kesejahteraan petani.

Ketua BPD Desa Sukaresmi, Ahmad Soleh berharap kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, untuk mengoptimalkan kembali kegiatan penyuluhan pertanian, khususnya di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur.

“Hampir 70 persen warga desa Sukaresmi mata pencahariannya sebagai petani, diantaranya masih mengolah ladang secara tradisional,” katanya saat dihubungi Rakyat Bogor, Minggu (16/1/2022).

Dirinya juga menyampaikan aspirasi petani yang belum memiliki kartu tani mengalami kesulitan untuk memperoleh pupuk urea bersubsidi di agen penjualan resmi. “Ketersediaan pupuk juga terbatas sehingga diantara petani itu hanya menabur pupuk urea hanya satu kali saja, tentu kualitas hasil panen nantinya tidak sesuai harapan petani,” tambahnya.

Baca juga:  Warga Resah Jalan Rusak Akibat Truk Tanah

Sebelumnya, Dasep salah seorang Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sukaharja, mengungkapkan bahwa nilai jual gabah ke tengkulak mengalami penurunan yang semula Rp.5000 per kilogram menjadi Rp4300 per kilogram. Disamping ketersedian pupuk urea bersubsidi yang terbatas, harganya pun tergolong  Untuk masih dirasa belum terjangkau oleh para petani, sementara ladang petani harus diberikan pupuk sedikitnya dua kali untuk satu kali panen.

Sementara, Sekretaris Desa Sukamakmur, Dede Iskandar, mengungkapkan bahwa luas lahan pertanian di wilayah kerjanya mengalami penyusutan hingga 15 persen.

“Sampai dengan tahun 2020 luas lahan pertanian di Desa Sukamakmur menyusut sekitar 15 persen, diantaranya ada petani yang menjual lahannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembelian Beras oleh Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan SPK tanggal 17 Februari tahun 2020 sebanyak 22 Kelompok Tani dan SPK tanggal 17 Februari tahun 2021 sebanyak 23 Kelompok Tani.(Bil/Asb)