Ditengarai Tanpa Kelengkapan Perizinan, Bangunan Toko Material di Babakan Madang Berdiri Megah

Babakan Madang, HRB

 

Sebuah gedung diperuntukkan jadi Toko Material Baja Ringan di Jalan Raya Cijayanti – Kecamatan Babakan Madang, kini berdiri megah meski disinyalir belum memiliki kelengkapan perizinan. Hal ini menunjukan betapa rendahnya wibawa Pemerintah Daerah di mata usahawan pemilik toko material tersebut.

 

Dari informasi yang diperoleh, mencuat dugaan toko tersebut belum mengantongi kelengkapan izin yang salahsatunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu menjadikan pertanyaan di kalangan aktivis yang menilai lemahnya pengawasan Pemerintah maupun pihak Pengawas Bangunan kecamatan setempat hingga Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda).

 

Aktivis Bogor Raya , R.Candra turut menyoroti atas persoalan tersebut. Menurutnya, dalam aturan bahwa sebuah usaha harus memenuhi standar izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

 

“Kan sudah jelas aturannya, lengkapi dulu izinnya, kemudian baru mengoperasikan usahanya. Ini malah kebalik, beroperasi dulu, sedangkan izinnya dengan alasan sedang diurus, kan aneh. Kemana pejabat yang berwenangnya,” tegas Romi, Selasa (19/9/2023).

Baca juga:  Berantas Pelaku Pencemaran, DLH Bentuk Satuan Tugas Pengawasan Lingkungan

 

Ia juga meminta agar intansi terkait, seperti bidang tata bangunan, perizinan, hingga Penegakkan Aturan Daerah (Perda), untuk dapat menyikapi secara serius dan teegas. Ini agar tidak lagi, menjamurnya pengusaha-pengusaha nakal lainnya yang ada di Kabupaten Bogor. “Intansi terkait harus tegas, tindak sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

 

Ia menyebutkan, persoalan ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada bangunan lainnya yang ada di Kecamatan Babakan Madang. Iapun mendesak agar pihak intansi terkait, baik bidang pengawas bangunan pada DPKPP hingga Satpol PP untuk tidak tinggal diam.

 

Sementara itu, pihak Pengawas Bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) hingga Satpol PP pada bidang Penegak Perda, belum bisa memberikan keterangannya saat konfirmasi melalui sambungan selularnya. (Asb)