Ditenggat Enam Bulan, Pansus Desak Bima Segera Keluarkan Perwali

Kota Bogor – Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) DPRD Kota Bogor mendesak Bima Arya untuk segera mengesahkan payung hukum yang sudah rampung dirumuskan itu menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).

Hal itu disampaikan Ketua Pansus P4S, Devie Prihartini Sultani, Minggu (14/11/2021). Mengutip Inilah Koran, Devie menyebut regulasi terkait P4S sudah selesai. “Untuk pembahasan itu sudah final, cukup alot pembahasan Raperda P4S ini. Melalui perdebatan cukup panjang, kami menyepakati beberapa hal,” kata Devie.

Lebih lanjut, Devie memaparkan, aturan yang dibuat dalam Raperda ini sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Seperti tercantum dalam pasal 25 ayat 1 yang berbunyi pelanggaran pelanggaran perilaku penyimpangan seksual ini dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Antara lain UU porno aksi dan pornografi, UU perlindungan anak, Perda ketertiban umum. Kemudian komisi yang akan dibentuk nantinya dapat merekomendasikan kepada Pemkot Bogor manakala ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.

Baca juga:  Jembatan Penghubung Dua Desa Putus, Ratusan Warga Terisolir

Lebih lanjut, Devie menegaskan, dengan selesainya Raperda P4S ini, Wali Kota Bogor Bima Arya diberi waktu enam bulan untuk mengesahkannya menjadi Perwali. “Kami Anggota Pansus berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan keresahan masyarakat bisa teratasi sehingga Kota Bogor menjadi Kota ramah anak secara nyata juga kota yang patuh akan norma-norma agama juga norma manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan Pemkot Bogor memiliki tujuan yang sama sehingga pengawalan melalui panduan norma yang berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 tahun 2012.

“Untuk mewujudkan implementasi Kota Bogor sebagai Kota toleransi, salah satu bagian penting adalah melindungi masyarakat rentan, perempuan dan anak dari perilaku penyimpangan seksual serta diskriminasi oleh karenannya sanksi tidak dituangkan dalam Perda P4S ini,” jelasnya. (djm/*)

Tags: , , ,