CIBINONG, HRB – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kini bekerja ekstra keras untuk memikirkan solusi pencegahan dan penanganan pencemaran di sungai Cileungsi. Terlebih lagi, pada Rabu 27 Juli 2022 lalu warga Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri mendapati lagi pencemaran berupa busa dan buih yang diduga berasal dari limbah pabrik di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.
Pihak DLH Kabupaten Bogor sendiri sudah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan dan penelitian bersama pihak-pihak terkait. Namun untuk hasil kerja tim tersebut masih harus berproses dan membutuhkan waktu. Apalagi baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah melakukan pengambilan sampel air sungai yang tercemar.
Terkini, DLH bersikap harus ada upaya mengantisipasi terjadinya lagi pencemaran. Salah satu langkah deteksi dini dan pencegahan terjadinya kembali pencemaran di Sungai tersebut, DLH akan mempercepat realisasi pemasangan kamera pengawas CCTV di sepanjang DAS Cileungsi.
“Kita tidak bisa memantau sungai itu selama 24 jam, karena baik dari personel maupun anggaran kita terbatas. Kami akan percepat pemasangan CCTV di sepanjang aliran sungai Cileungsi untuk mengawasi sekaligus merekam kondisi sungai,” kata Kepala DLH Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana saat ditemui Rakyat Bogor, Senin (1/8/2022).
Diharapkan, lanjut Ade Yana, CCTV tersebut setidaknya dapat menjadi identifikasi awal, sehingga bisa diketahui titik mula jika adanya pencemaran. “Ketika terjadi pencemaran, kami minimal bisa identifikasi titik awalnya dimana sih. Itu yang selama ini kami susah ketahui,” ujarnya.
“Contoh, ada laporan pencemaran nih jam 9 dari warga misalnya Curug Ciparigi berbusa. Kami ke sana jam berapa? masih berbusa nggak? karena air sungai mengalir. Itu kan jadi kendala bagi kami. Kami aja belum tahu Curug Ciparigi seperti apa berbusanya, busanya udah geser. Apalagi kita mau memastikan ini titik awalnya atau radius dimana,” ungkapnya.
Setelah titik awal pencemaran teridentifikasi, maka pihaknya akan bergerak ke lapangan untuk memastikan sumber atau asal mula limbah yang dimaksud. Dengan demikian, petugas DLH dapat menindak sumber yang menyebabkan pencemaran sungai.
“Jadi kita akan tindak sumber pencemaran setelah bukti diperoleh. Kita tak bisa memulihkan sungainya, tapi minimal kita lakukan penindakan setelah tahu dari mana asal pencemaran. Misalnya, sekian pabrik kami punya bukti kemungkinan besar ini dari IPAL, ya kita cek IPALnya ,” paparnya.
Ade Yana menambahkan, pihaknya masih memetakan titik lokasi CCTV, menghitung jumlah CCTV dan anggaran yang dibutuhkan. “Kita lagi hitung itu, semoga bisa realisasi dalam waktu dekat ini. Kami juga ingin CCTV juga itu diakses bebas (oleh warga), bukan hanya dinas. Jadi kita awasi bersama,” jelasnya.
Terkait penindakan, secara khusus Ade Yana juga menyebutkan bahwa pihak DLH Kabupaten Bogor sesuai aturan hanya bisa mencabut rekomendasi IPAL pabrik atau tempat industri yang menghasilkan limbah dan membuangnya ke aliran sungai. Jadi penutupan pabrik atau tempat usaha pelaku pencemaran itu bukan wewenang DLH.
Karena itu, kedepan DLH akan melibatkan penegak hukum dalam menangani berbagai kasus pencemaran limbah pabrik atau tempat industri yang berdampak kepada masyarakat dan lingkungan. “Jadi nanti DLH tugasnya sidak lokasi lalu mengambil sampel air atau udara yang tercemar kemudian hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjut,” pungkasnya. (Cky/MPG)
Tags: Pencemaran Lingkungan
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor