KLAPANUNGGAL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memperingatkan PT.Seafod On Time di Desa Klapanunggal yang diduga membuang limbah dan mencemari llingkungan.peringatan tersebut berdasarkan adanya laporan warga dan inspeksi mendadak yang di lakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Bogor
“Untuk PT.fresh On Time Seafood sedang kita tindak lanjuti. Kemarin kita sudah sidak dan sekarang sedang proses pemberian peringatan,” Kata Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan Suganda, Minggu (27/06/2021).
dijelaskan Asnan, untuk persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah Pemerintah Desa Klapanunggal dengan pihak perusahaan.
“Pihak desa sudah mengadakan musyawarah dengan pihak perusahaan tersebut. Hasilnya, silahkan tanyakan ke pihak desa dan perusahaan ya,” terangnya.
Sementara itu, hasil kesepakatan bersama warga RT 16 RW 05 Desa Kembang Kuning bersama pihak PT.Seafood On Time yang dilaksanakan di kantor desa pada 16 Juni lalu, disaksikan RT RW dan pihak desa, menghasilkan Tiga poin yang diantaranya,
-Hilangnya pencemaranan berupa bau busuk bangkai,
-Penerapan CSR bagi warga RT 16 RW 05
-Apabila terjadi kembali bau maka akan meminta pertanggungjawaban berupa kompensasi atau denda yang diberikan kepada warga RT 16 RW 05 berupa kompensasi Rp.2.000.000,- setiap Kepala Keluarga (KK).
Poin kesepakatan diatas baru ditandatangani RT RW, sementara untuk Pihak PT.SOT , kepala desa setempat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, belum terlihat adanya tandatangan.(AS)
Tags: Bogor Timur, DLH, Kab.Bogor, PT.fresh On Time Seafood
-
Caleg Dapil 1 Irwan Setiawan Rebut Hati Masyarakat Harapanjaya dengan Pesta Rakyat
-
Dedie Rachim Cek Operasional Pasar Pamoyanan
-
Mendiamkan Masalah Lahan, Sembilan Bintang Somasi Camat, Kapolsek dan Danramil Cijeruk
-
Kejati Jabar Kerjasama Penanganan Hukum Dengan PT. Indonesia Comnets Plus