Cibinong, HRB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor berencana membentuk posko pemantauan bersama di sejumlah titik sepanjang aliran sungai Cileungsi untuk memonitor pencemaran di sungai yang belakangan warnanya menghitam dan mengeluarkan bau tak sedap.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji di Bogor mengungkapkan bahwa Posko pemantauan bersama akan dibentuk setelah
Mendapatkan lampu hijau dari atasannya, yakni Bupati Iwan Setiawan dan Sekretaris Daerah Burhanudin. Bahkan juga, Bambam berharap adanya dukungan dari DPRD setempat.
Dijelaskannya, Posko tersebut akan difungsikan untuk mempermudah pemantauan perubahan kualitas air sungai mulai dari warna hingga baunya. Kemudian juga memantau para pelaku usaha yang diduga melanggar dan membuang air limbah ke Sungai Cileungsi.
“Kita perlu bersama-sama melakukan penanganan masalah lingkungan ini secara kompeherensif dan berkelanjutan. Tidak hanya urusan Pemkab Bogor, tetapi juga Kementerian LHK, Pemprov Jawa Barat dan semua stake holder, khususnya mereka yang peduli dan berkaitan dengan kelestarian alam dan lingkungan,” kata Bambam saat ditemui di Cibinong, Selasa (19/9/2023).
Mantan Kepala Bidang Sanitasi pada DLH ini menerangkan, pemantauan terpadu ini juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan sub DAS Cleungsi dan sub DAS Cikeas, yang telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020.
“Tentunya DLH bersama jajaran Pemkab Bogor bersama penegak hukum tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat, pemilik usaha, maupun perusahaan yang membuang air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai,” paparnya.
Bambam menambahkan, bahwa saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Ia pun meminta perusahaan yang beroperasi di sepanjang Sungai Cileungsi untuk lebih ketat dalam mengolah air limbah sebelum masuk ke aliran sungai.
“Saya tegaskan agar para pengusaha wajib mengolah air limbah di instalasi pengolahan air limbah sampai dengan memenuhi baku mutu dan berizin atau memiliki surat kelayakan operasional. Agar tidak ada lagi ada sungai yang tercemar,” ujar Bambam.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) mengirimkan undangan terbuka kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk melihat langsung kondisi Sungai Cileungsi yang airnya menghitam.
Ketua KP2C Puarman menjelaskan, sejak awal Agustus 2023 masyarakat kembali menderita akibat Sungai Cileungsi yang berwarna hitam, bau, berbuih dan menyebabkan ribuan ikan mati.
“Masyarakat sudah tidak bisa lagi berkegiatan di sungai, baik memancing, mandi bahkan mencuci. Selain itu setiap hari masyarakat mengalami bau menyengat, mata perih, sesak nafas dan mual,” kata Puarman.
Ia mengungkapkan, pencemaran Sungai Cileungsi sudah berlangsung lama, bahkan lebih dari tujuh tahun. “Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, ternyata tidak efektif karena pencemaran yang diduga dari limbah industri selalu terjadi dan berulang,” tuturnya. (Cky)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut