Cibinong, rakyatbogor.net – Pemekaran wilayah Kabupaten Bogor Timur (Botim) tinggal selangkah lagi. Kepastian terkait realisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) ini hanya menunggu respon dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkap dewan penasihat pemekaran Kabupaten Bogor Timur, Beben Suhendar kepada Rakyat Bogor, kemarin. Menurutnya, pasca penyampaian surat usulan Gubernur Jawa Barat, beberapa waktu, kini penentuan ada di tangan Mendagri.
“Kami dewan penasihat beserta jajaran pengurus Presidium dan warga Botim sedang menunggu langkah dan respon kemendagri pasca disampaikannya surat usulan gubernur jabar beberapa waktu lalu,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Bogor.
Beben pun menjelaskan, kendati moratorium pemekaran daerah belum juga ada tanda-tanda dicabut, namun baginya yang terpenting adalah bagaimana sikap Kemendagri terhadap usulan CPDOB Botim yang bersamaan dengan Indramayu Barat. “Apakah sudah lengkah secara administrative baik di facto atau de jure-nya agar kelak saat moratorium dicabut sudah tidak ada kendala lagi,” paparnya lagi.
Senada dengannya, Adi Suwardi, anggota DPRD Kabupaten Bogor juga mengatakan, pemekaran DOB Kabupaten Bogor Timur merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan kondisi riil daerah.
“Maka wilayah Bogor Timur saat ini menjadi satu kebutuhan demi tercapainya pelayanan pemerintah yang merata dan percepatan kesejahteraan masyarakat,” katanya seraya menyebut jika rencana pembentukan Kabupaten Bogor Timur ini sudah diusulkan sejak Juni 2015 lalu.
Adi pun bercerita, saat awal diusulkan, presidium Kabupaten Bogor Timur menyampaikan aspirasi masyarakat melalui surat dengan nomor 041/dpp-ppbt/XI/15 perihal pengantar usulan masyarakat untuk pembentukan DOB kepada Bupati Bogor.
Bak gayung bersambut, Pemkab Bogor pun kata Adi, langsung mengakomodir usulan itu dengan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018, kemudian dilakukan kajian potensi Kabupaten Bogor Timur pada tahun 2017 oleh Bappedalitbang bekerjasama dengan pihak ke tiga yang mengacu pada UU 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Kesimpulan hasil kajiannya bahwa Bogor Timur layak dimekarkan. Pada 25 Oktober 2017 Pemkab Bogor bersama Presidium Bogor Timur berkonsultasi kepada Kemendagri dan sesuai arahan Kemendagri tahun 2018 Pemda bekerja sama dengan tenaga ahli melakukan kajian komperehensif mengenai penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bogor dengan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur,” ungkapnya.
Artinya kata Adi, saat ini adalah tinggal bagaimana persiapan warga Botim sendiri terkait pemekaran. Terlebih, Kabupaten Bogor sebagai daerah induk sudah melakukan berbagai kesiapan termasuk menyiapkan beberapa sarana dan prasana untuk persiapan DOB nantinya.
Diketahui, wacana pembentukan Kabupaten Bogor Timur sudah muncul sejak tahun 2015, selanjutnya pada tahun 2017 dibuat kajian, tahun 2018 dilaksanakan kajian komprehenship, dan tahun 2019 pun muncul persetujuan bersama antara Pemkab Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, selanjutnya diteruskan ke tingkat provinsi. Pada tahun 2021 pun muncul persetujuan antara Pemprov Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, bersamaan dengan CPDOB Kabupaten Indramayu Barat.
Latar belakang klasik pembentukan DOB Kabupaten Bogor Timur antara lain jumlah penduduk lebih fari 5,4 juta jiwa atau 11,24 persen dari jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat; Ketidakmampuan Pemkab Bogor dalam memberikan pelayanan prima terhadap kepentingan penduduk; Pemerataan hasil pembangunan yang sulit diwujudkan; Rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas; Untuk terselenggaranya roda pemerintahan yang efektif dan efisien; Percepatan kesejahteraan masyarakat dan sebagainya.
Di sisi lainnya Pemkab Bogor sudah menyediakan dana hibah sebesar Rp. 20 miliar per tahun untuk jangka waktu tiga tahun setelah peresmian DOB Kabupaten Bogor Timur. Dana tersebut dialokasikan untuk penyewaan kantor, operasional peralatan dan perlengkapan kantor dan pembelian mobil dinas.
Kabupaten Bogor Timur akan meliputi 7 dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, yaitu Gunungputri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu dan Tanjungsari, meliputi 75 dari 435 desa di Kabupaten Bogor. Luas wilayah CPDOB Kabupaten Bogor Timur 771,59 km2 atau sekitar 25,84 persen dari luas Kabupaten Bogor (2.986,20 km2).
Jumlah penduduk CPDOB Kabupaten Bogor Timur 1.051.715 jiwa atau sekitar 19,38 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bogor. Sebagai pusat pemerintahan atau ibukota Kabupaten Bogor Timur direncanakan berlokasi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol. Dalam hal ini sudah tersedia lahan seluas 15 hektar untuk membangun perkantoran.
Adapun batas wilayah CPDOB Kabupaten Bogor Timur meliputi sebelah utara dengan Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi; sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang; sebelah selatan dengan Kabupaten Cianjur; dan sebelah barat dengan Kabupaten Bogor (daerah induk). (fuz)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor