Sukamakmur. HRB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Penataan Kawasan dan Pertanahan (DPKPP) kini tengah bekerja keras merampungkan penataan batas di sepanjang jalur Puncak II atau Jalan Poros Timur Tengah yang menghubungkan kawasan Sentul – Kabupaten Bogor sampai ke Istana Presiden Cipanas di Cianjur.
Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan pihaknya sampai awal Juni sudah merampungkan penetapan tapal batas di sepanjang Jalur Puncak II. Hal itu bertujuan untuk memastikan kelancaran proyek pembangunan yang menjadi skala prioritas Kementerian PUPR di tahun 2023 ini.
“Kami sudah menghimpun data tapal batas lahan di sepanjang ruas jalan Puncak II, sehingga pada pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar. Dan pada awal Juli nanti data batas-batas lahan jalan diserahkan ke Plt Bupati, Gubernur dan Menteri PUPR,” ungkap Eko kepada Rakyat Bogor, baru-baru ini.
Diketahui, pembangunan Jalur Puncak II yang juga disebut Poros Tengah Timur (PTT) itu secara keseluruhan membutuhkan lahan seluas 115 hektare. Sebanyak 63 persennya merupakan tanah hasil hibah dari para pemilik lahan. Selebihnya, masih membutuhkan pinjam pakai kawasan hutan.
Jalan yang secara konsep memiliki panjang 62,8 kilometer itu rencananya dibangun dalam dua tahap, tahap pertama sepanjang 48,7 kilometer menghubungkan wilayah Sentul Bogor hingga Istana Cipanas Cianjur, serta tahap dua sepanjang 18,5 kilometer yang menghubungkan Wargajaya Bogor hingga Green Canyon di perbatasan Karawang.
Pemkab Bogor memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan Jalur Puncak II mencapai Rp5 triliun, mulai dari Sentul, Kabupaten Bogor, hingga Cianjur. Jalur Puncak II diyakini dapat menjadi solusi kemacetan di Jalan Raya Puncak, kemudian memiliki peran vital dalam meningkatkan infrastruktur jaringan jalan regional di wilayah Jawa Barat dan akan menghubungkan wilayah di kabupaten/kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan pembangunan Jalur Puncak II sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). “Kami sangat menyambut baik jika masuk program strategis nasional. Mudah-mudahan segera terealisasi,” kata Iwan.
Menurut dia, Pemkab Bogor memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pembangunan Jalur Puncak II, namun terbentur dengan kemampuan anggaran. “Kalau melanjutkan pembangunan menggunakan APBD Kabupaten Bogor, tidak memungkinkan. Karena kebutuhan anggarannya sangat besar lebih dari Rp1 triliun,” imbuhnya. (Cky)
Tags: Jalur Puncak II
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut