DPKPP-Satpol PP Data Bangli DAS Cikumpeni Tanjungsari 

TANJUNGSARI, HRB – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor beserta Satpol PP setempat, melakukan pendataan bangunan yaang diduga liar (bangli) semi permanen di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpuni Kecamatan Tanjungsari, Kamis (30/6/2022).

Puluhan bangunan yang diketahui sudah Tiga tahun lebih itu, disinyalir melanggar peraturan daerah (perda) terkait bangunan liar, sehingga terancam ditertibkan. Namun sebelum ditertibkan, pemilik yang merupakan warga sekitar tersebut diberikan sosialiasi terlebih dahulu oleh petugas.

“Karena waktunya tidak cukup, hasil pelaksanaan monitoringnya baru mendata 10 bangunan saja,” ujar Sugih perwakilan DPKPP Kabupaten Bogor didampingi Kasi Trantib Tanjungsari, Rosid, saat dihubungi Rakyat Bogor. Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran itu, selanjutnya akan dilaporkan terhadap pimpinannya yang ada di DPKPP Kabupaten Bogor.

Menurutnya, kaitan penertiban bangunan tersebut, masih menunggu pimpinan yang selanjutnya dikoordinasikan terhadap Satpol PP Kabupaten Bogor, selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda). “Kita masih tunggu proses dari data bangunan yang kami dapat tersebut. Kalau soal penertiban, itu nanti ranahnya Satpol PP,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menjadwalkan ulang pendataan bangunan di kawasan DAS Cikumpeni tersebut. Namun terkait waktunya, ia belum bisa memastikan hal itu. “Nanti saya kabarin kalau mau mendata ulang,” tutupnya.

Sementara itu, Andi (45) selaku pemilik bangunan tersebut menerima apa yang diperintahkan petugas, dan bersedia lapaknya dibongkar. “Saya menerima jika lapak ini dibongkar. Sejauh ini memang inisiatip saya untuk mendirikan bangunan ini tanpa ijin dan tanpa bayar ke pengurus lingkungan,” tuturnya.

Baca juga:  Sekap Pegawai Minimarket, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Terpisah, Aktivis Bogor Timur, Sutadji mencurigai para petugas tersebut yang hanya mendata 10 bangunan liar. Padahal, sepanjang jalur tersebut terpantau puluhan bangunan yang patutt ijinnya dipertanyakan.”Di sepanjang jalur DAS Cikumpeni itu kan banyak, tapi kenapa yang didata hanya 10 saja,” tanya Sutadji.

Pihaknya meminta agar petugas berlaku adil dan merata dalam nendata bangli yang ada di jalur tersebut. Hal itu guna menghindari kecemburuan pemilik lapak lainnya. “Pendataannya harus merata, agar tidak jadi kecurigaan,” tukasnya.

Sekedar informasi, maraknya dugaan bangunan liar (bangli) yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpeni  Kecamatan Tanjungsari, membuat kepala desa setempat geram. Pasalnya, selain tidak berizin dan melanggar aturan, juga memicu terganggunya aliran air.

“Ya tidak ada ijinnya. Termasuk yang sebelumnya dibersihkan petugas Pemda,” kata Kades Tanjungrasa, Abdul Haris dihubungi Rakyat Bogor, kemarin. Menurutnya, bangunan tersebut  merupakan bangunan liar, karena terletak diatas sungai.

Jika dalam aturannya dan pada kenyaraannya mengganggu terhadap aliran air, pihaknya menyarankan petugas berwenang untuk menertibkan. “Kalau dari aturan menganggu, seharusnya dibongkar, apalagi kali diatasnya ditutup coran, itu sangat mengganggu kalau mampet susah memperbaikinya,” jelasnya.

Abdul menambahkan, maraknya bangli itu, terjadi karena warga yang telah membangun itu tidak memberitahu pihak desa. Ia pun menyarankan, sebaiknya meski pihak desa tidak berkapasitas melarang dan mengijinkan. Tapi suatu saat ada perbaikan atau normalisasi kali tersebut, nantinya jangan meminta ganti rugi, dan warga harus siap untuk menerima adanya pembongkaran. (ASB)

Tags: ,