DPKPP Telah Limpahkan Permasalahan Ke Satpol-PP, Ajat Bingung Tower ‘Bodong’ Masih Marak

Cibinong – Banyak  sudah berkas tower bodong yang telah dilimpahkan ke Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk diambil tindakan, itu terjadi beberapa bulan lalu. Tapi, ternyata masih banyak tower bodong yang beroperasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PKPP) Pemerintah Kabupaten Bogor, Ajat Sudrajat di kantornya Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Ajat, banyak sudah berkas menara telekomunikasi yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilimpahkan ke Satpol PP untuk diambil tindakan. Berapa jumlahnya Ajat mengatakan lupa, yang pasti katanya banyak. pelimpahan dilakukan beberapa bulan sebelumnya, akan tetapi ternyata masih banyak juga tower bodong beroperasi.

“Apakah berkas yang dilimpahkan itu ditindak atau belum saya tidak tahu,” katanya.

Dijelaskan Ajat, untuk UPT DPKPP Wilayah I (meliputi 10 kecamatan) terdapat 64 menara telekomunikasi (tower) tak berizin (bodong) atas nama sembilan perusahaan.

Mereka telah diberi surat teguran sampai tiga kali, terakhir bulan Agustus 2021 lalu. Menurutnya, karena tidak ada tanggapan dari para pengusaha tower itu, maka permasalahannya pun  dilimpahkan ke Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk ditindak.

“Saat ini petugas pengawas bangunan yang ada di wilayah telah saya perintahkan untuk melakukan pengawasan dan pendataan bangunan menara telekomunikasi itu. Terhadap tower yang tak ber-IMB, pemiliknya kami beri surat teguran mulai dari teguran I sampai teguran III. Apabila teguran yang kami berikan diabaikan, maka akan disegel dan tidak boleh beroperasi sampai diurus izinnya,” ujar Ajat.

Disisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan dihubungi melalui telepon selulernya Rabu (1/12/2021)  mengatakan, terkait pendirian menara telekomunikasi, Diskominfo hanya memberikan rekomendasi untuk frekuensi dan titik lokasi. Dalam rekom yang dikeluarkan Diskominfo itu terdapat catatan bahwa harus mengurus IMB terlebih dahulu.

“Terkait pendirian menara telekomunikasi, Diskominfo rekomendasi yang diberikan adalah untuk frekuensi dan titik lokasi. Dalam rekom yang dikeluarkan terdapat catatan bahwa pemohon harus mengurus IMB terlebih dahulu, setelah IMB di dapat baru boleh melakukan pembangunan,” tandasnya.

Namun, kata Irwan, dalam praktiknya, setelah rekom di dapat, pemohon langsung melakukan pembangunan menara telekomunikasi tanpa mengantongi IMB dengan alasan masih dalam proses. Rekom yang diberikan justru dijadikan penguat dalam melaksanakan pembangunan menara tersebut. Apalagi jika warga, RT, RW dan oknum pemerintah desa dan oknum pemerintah kecamatan merestui.

“Rekom yang diberikan oleh Diskominfo justru sering dijadikan penguat dalam melaksanakan pembangunan menara tersebut. Apalagi jika warga, RT, RW dan oknum pemerintah desa dan oknum pemerintah kecamatan merestui. Maka pemohon pun langsung melakukan pembangunan menara telekomunikasi tersebut yang sepertinya tanpa memikirkan lagi perlunya ada IMB,” ungkapnya.

Baca juga:  Radjak Hospital Cileungsi Bagi Souvenir di Hari Pelanggan

Seperti diketahui,  maraknya bercokol tower telekomunikasi  tak ber-IMB alias ‘bodong’ di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menolak jika  dikatakan pihaknya ‘Loyo’ untuk bertindak tegas.

Hal itu dibuktikan Agus Ridho, dengan melakukan gerak cepat dan memerintahkan langsung kepada  seluruh jajaran Satpol-PP dibawah komandonya untuk bersikap tanggap, dan bertindak tegas dalam menyikapi maraknya tower telekomunikasi ‘bodong’ itu.]

“Sudah sekitar 60 tower telekomunikasi bodong yang kita keluarkan SP-1,” tegas Agus Ridho, melalui pesawat HP-nya, Jum’at (26/11/2021) lalu.

Dikatakan Agus Ridho, dari 139 jumlah tower telekomunikasi  yang tidak ber-IMB dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabuapten Bogor Rp.1,6 miliar, selain sebagian sudah disarankan untuk segera melengkapi perizinannya, sebagian lagi yakni sebanyak 60 tower telekomunikasi ‘bodong’ itu juga telah diberi teguran berupa Surat Peringatan-1 (SP-1).

“Jadi sekarang jumlah pelanggar tower bodong itu bukan 139 lagi, melainkan sudah berkurang dengan tindakan tegas yang telah saya lakukan itu,” ujar Agus Ridho lagi.

Sedangkan berkaitan tidakan pembongkaran terhadap tower ‘bodong’ yang tidak mengindahkan teguran atau peringatan Satpol-PP itu, Agus Ridho, mengatakan hal itu perlu dirapatkan dahulu dengan berbagai pihak instansi terkait lainnya.

“Untuk melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tower itu memerlukan kebijakan tersendiri, karena dalam hal ini diperlukan  biaya atau anggaran, untuk itu perlu dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak instansi terkait lainnya,” papar Agus Ridho.

Dampak pendirian tower

 Di-era komunikasi sekarang ini, tower telekomunikasi berkembang pesat dan masif, kehadiran tower telekomunikasi itu begitu dibutuhkan untuk memperlancar berbagai komunikasi yang telah menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat. Namun, dampak pendirian tower telekomunikasi terhadap kehidupan masyarakat sekitar perlu diwaspadai.

Seiring dengan maraknya pembangunan tower telekomunikasi ditengah-tengah masyarakat, maka muncul berbagai polemik dan keresahan tersendiri dikalangan masyarakat. Terutama dalam kaitannya perlindungan hukum dan keselamatan masyarakat akibat dampak dari tower telekomunikasi tersebut.

Adanya perlindungan hukum yang bertujuan untuk menjaga, melindungi masyarakat disekitarnya pun dibutuhkan agar masyarakat mendapat kenyamanan di dalam kehidupannya. Karena kehadiran tower telekomunikasi yang semakin pesat saat ini tidak lagi berpihak kepada masyarakat dalam hal keselamatan masyarakat akan dampak yang dihasilkan, khususnya masyarakat di sekitar tower telekomunikasi itu.

Pendirian tower telekomunikasi menimbulkan adanya dampak radiasi. Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang elektromagnetik/cahaya (foton) dari sumber radiasi. Maka perlindungan hukum untuk masyarakat sekitar sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat dan melindungi kepentingan masyarakat. (ahp)

Tags: ,