Cibinong, HRB
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil mengeksekusi DPO Tiopan Martua Napitupulu pada hari Kamis, 04 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Tajur, Bogor.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi tanggal 12 Mei 2010, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG tanggal 10 Agustus 2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 tanggal 24 Agustus 2011.
Konferensi Pers dilakukan pukul 13.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Pdt. Tiopan Martua Napitupulu di kediamannya.
Dalam siaran pers tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki menjelaskan bahwa Pdt. Tiopan Martua Napitupulu telah menyandang status DPO selama 12 tahun.
“Dan Pihak Kejaksaan telah mencoba melakukan pemanggilan terhadapnya sebanyak 3 kali namun tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan, DPO Tiopan Martua Napitupulu ditangkap setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bogor.
Setelah dilakukan pemantauan selama 2 minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, akhirnya keberadaan DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Faisal Bustami Makki selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,.
Selain itu juga turut serta Widiyanto Nugroho selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jesfry Agustinus Nadapdap selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Deni Pardiana, S.H, dan Ibu Fifi Wignyorini selaku Jaksa Fungsional.
“Setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Kasi Pidum dan Kasi Intel menekankan, tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Akan kita kejar dan kita TANGKAP!!!” tegasnya.(Zak)
Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Tiopan Martua Napitupulu
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut