Kota Bogor, rakyatbogor.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Organisasi pada Setda Kota Bogor, di ruang Paripurna gedung DPRD.
Dalam rapat gabungan yang membahas isu kecilnya insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan adanya eksodus para nakes ke kantor dinas lain, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD sekaligus koordinator Komisi I dan Komisi IV DPRD, Dadang Iskandar Danubrata.
Rapat gabungan ini merupakan tindaklanjut dari rapat kerja yang digelar oleh Komisi IV DPRD dengan Dinkes pada Rabu (9/2) lalu. Dimana, dalam rapat tersebut, selain membahas rencana kerja (Renja) dan rencana strategis (Renstra) Dinkes, turut dibahas juga terkait isu perpindahan nakes ke dinas lain yang diduga akibat kecilnya insentif yang diterima oleh nakes.
Pada rapat komisi IV, Atang menyebutkan Dinkes, sudah memaparkan informasi terkait dengan komponen pendapatan nakes. Namun, dalam rapat ini, DPRD secara khusus ingin menggali informasi terkait insentif atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) nakes.
Selaku pemimpin rapat, Atang memberikan kesempatan kepada kepala BKPSDM, Taufik, untuk memaparkan terkait alur proses TPP ASN Kota Bogor. Dalam pemaparannya, Taufik menerangkan bahwa secara umum TPP ditetapkan melalui tim yang dipimpin oleh Sekda dan perangkat daerah lainnya.
Untuk dasar hukum penetapan TPP, dijelaskan oleh Taufik, mengacu kepada Perwali Nomor 151 tahun 2021 dan secara teknis yang mengatur rincian pembagian TPP tertuang didalam SK Walikota nomor 800 Kep-1003 BKPSDM/2021 tentang Besaran TPP ASN di lingkungan Kota Bogor.
Setelah pemaparan selesai dan dilakukan sesi tanya jawab dari seluruh anggota DPRD yang hadir, Atang menyimpulkan terdapat tiga kesimpulan atau rekomendasi dari DPRD yang bisa dilakukan oleh Pemkot untuk memastikan insentif atau TPP Nakes setidaknya setara dengan dinas lain agar tidak terjadi eksodus nakes yang nantinya akan merugikan Dinkes ataupun Puskesmas dan sentra pelayanan kesehatan lainnya.
Kesimpulan pertama, Atang menyebutkan DPRD mendorong agar Dinkes dan BKPSDM bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyampaikan permasalahan lapangan yang terjadi dan memberikan masukan agar adanya revisi terutama besaran kapitasi bagi puskesmas ataupun tempat unit lain.
Kedua, DPRD meminta BKPSDM dan Bagian Organisasi untuk mencari celah regulasi yang bisa merevisi perwali agar penganggaran insentif atau TPP nakes bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2022 atau dimasukkan kedalam APBD 2023 dengan tujuan mensejajarkan kesenjangan TPP antar instansi dengan Dinkes Kota Bogor.
“Ketika regulasi yang sudah ada dan bisa ditambal, insya Allah kami dari DPRD akan terus support untuk menyediakan anggaran karena kita ingin memastikan bahwa tenaga kesehatan ini bisa mendapatkan apresiasi dan reward,” ujar Atang,
Terakhir, DPRD meminta Dinkes Kota Bogor untuk melakukan kajian apakah bisa dilakukan pemerataan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi acuan bagi pembagian TPP berdasarkan dana kapitasi.
“Kami menegaskan kepada dinas kesehatan untuk menindaklanjuti hasil kajian yang nanti bisa merubah secara proporsional wilayah kerja yang tentunya kita berimplikasi terhadap Jumlah kepersertaan BPJS di puskesmas tersebut sehingga tidak ada disparitas tinggi dan bisa diterima oleh semuanya,” pungkasnya. (Rz/**)
Tags: DPRD, tenaga kesehatan
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut