Parungpanjang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ichsan mengatakan, rencana pengerjaan jalur khusus tambang di Parungpanjang Kabupaten Bogor sudah memiliki progress.
Sebagai informasi, jalur khusus tambang direncanakan berbarengan dengan perencanaan pembangunan jalan tol. Sebab, kendaraan pengangkut hasil tambang nantinya akan masuk ke ruas jalan tol.
“Untuk pembangunan jalur khusus tambang dari progress pak Gubernur Jawa Barat, telah mendelegasikan yang membidangi adalah PT Jasa Sarana merupakan salah satu perusahaan milik BUMD Provinsi Jawa Barat, “ujar Ichsan di Jasinga, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, untuk proyek pengerjaan jalur khusus tambang nantinya pihak PT Jasa Sarana bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dengan Dinas Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Dua lembaga sudah menginisiasi konsorsium agar para pengusaha tambang di akhir tahun 2021 ini sudah selesai. Endingnya adalah para pengusaha tambang juga akan menyumbang untuk pembangunan jalur tambang, “katanya.
Lanjut Ichsan menyampaikan, nantinya proyek pengerjaan jalur tambang dibidangi oleh Dinas Bina Marga, dan jalan khusus tambang yang diusulkan itu adalah 10 kilometer, 8 kilometer jalan provinsi dan 2 kilometer pembebasan lahan kabupaten dan trayek ruas jalan khusus tambang tidak ada kendaraan lain masuk.
“Setiap kendaraan yang melintas seperti masuk ke tol, ada biaya retribusi. Kemarin sudah dilihat, jalan itu ada di kawasan penambangan, nanti kalau sudah fix aksesnya akan mengarah ke jalan tol dan perencanaannya berbarengan dengan jalan tol, “paparnya.
Selain itu, Ichsan mengatakan, selama ini kendaraan angkutan hasil tambang melintasi jalan utama sehingga jalan sekarang ini cepet rusak dan banyaknya kecelakaan pengendara sepeda motor dengan truk tambang.
“Selama ini jalan utama yang digunakan angkutan tambang sehingga, mengganggu aktivitas lalu lintas pengendara reguler, jadi nanti jalan khusus bagi kendaraan khusus tambang dan melintas langsung ke ruas jalan tol,” pungkasnya.
Di sisi lain, adanya pemberlakuan jam operasional untuk lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang yang melintas di jalan raya Parungpanjang, kembali dilanggar oleh para sopir pengendara truk besar angkutan tambang atau tronton.
Seperti diketahui pemberlakuan jam operasional tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat umum agar bisa melakukan aktivitas sehari hari dengan lebih aman dan nyaman serta tanpa dihantui kekhawatiran terutama saat jam sibuk seperti anak sekolah, di pasar, kantor-kantor dan lainnya.
“Tapi lagi-lagi, masih ada saja sopir truk tronton yang membandel dan melanggar aturan jam operasional melintas yang telah disepakati bersama tersebut. Kami ambil tindakan tegas dan hasilnya enam kendaraan kami putar balikan arah,” ujar Dadang Kosasih Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.
Masih kata Dadang mengaku heran atas aksi para sopir truk tronton yang kembali nekat melanggar aturan jam operasional. Padahal, sambungnya, sudah hampir 3 bulan terakhir tidak ada kendaraan truk tronton yang lewat di jam operasional. Sehingga hal ini dikeluhkan oleh warga masyarakat umum pengguna jalan.
“Sekarang para sopir truk tronton sudah mulai lagi berani lewat dan melanggar jam operasional. Lewatnya di setiap jam istirahat. Jadi setiap anggota Satpol PP sedang istirahat antara jam 12.00 dan jam 15.30 WIB, mereka melintas,” paparnya.
Ia menjelaskan, akibat ulah dari para oknum sopir truk angkutan tambang, masyarakat seringkali mengeluhkan kepada petugas Satpol PP. Padahal, para petugas saat jam tersebut edang dalam waktu istirahat.
“Akhirnya sudah selama dua hari ini petugas kami bersama warga kembali melakukan penjagaan di depan kantor kecamatan. Harapannya agar oknum pengemudi truk tronton tidak lagi terus melanggar aturan jam operasional,” tandasnya. (yan/yon)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat