DPRD Jabar Sosiasilasi Perda RTRW

Cibungbulang, rakyatbogor.net – Ketua Fraksi Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya melakukan sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat kepada warga dan stakcholder yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya pada, Sabtu (05/02/2022).

“Tadi kita melakukan sosialisasi Perda RT RW kepada warga dan stackholder yang ada di dapil saya,” kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan.

Asep Wahyuwijaya mengatakan, Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029.

Namun, dalam perkembangannya telah lahir produk Perundang-undangan yang menganjal Perda tersebut, semisal telah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK).

Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Subtansi urgensi  RTRW saya sampaikan Perda RTRW yang menurut saya perlu kajian yang mendalam dan menurut saya perlu duduk bersama jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” kata Asep Wahyuwijaya.

Baca juga:  Pemborong Masih Ngutang Bahan Material Dan Upah Kerja, Gedung Puskesmas Kiarapandak Disegel 

Kenapa demikian, karena menurut Kang AW sapaannya, perlu dipahami dan semua sama-sama tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan tentang Undang-undang cipta kerja atau omnibus law  sebagai induk perda RT RW itu sedang dalam proses perbaikan.

“MK Memutusakan bahwa itu harus diperbaiki sisi  formilnya selama 2 tahun, dan selama 2 tahun itu maka status undang-undang cipta kerja itu menjadi inkonstitusional atau bersyarat,” kata Asep Wahyuwijaya.

Dia pun sudah mengusulkan kepada Kemendagri bahwa perbaikan UU Perda Itu menunggu pembahasan perbaikan UU Cipta kerja  selama 2 tahun diperbaiki atau tidaknya.

“Dan jika tidak diperbaiki tentu pembahasannya akan kembali ke awal lagi saya kira itu poin pentingnya,” katanya. (Fex)