DPRD “Pelototi” Proyek THM Holywings

Pajajaran –  Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) kerap kali meresahkan warga lantaran mengundang sejumlah persoalan mulai dari keributan hingga ‘kemaksiatan’.

Di Kota Bogor, keberadaan THM sudah cukup banyak. Roda investasi di kota hujan ini pun terbilang mudah, sehingga tidak heran THM bisa menjamur dimana-mana.

Kali ini, THM bernama Holywings akan hadir di Kota Bogor tepatnya di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur. Terlihat, pembangunan sudah berjalan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun sudah terbit. “Memang itu udah ada izinnya (IMB).

ahkan Persetujuan tetangga sudah diketahui pihak Polsek dan Koramil,” ucap Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Bogor R Beni Iskandar. Beni mengaku, pihaknya baru mengeluarkan IMB karena semua administrasi sudah memenuhi syarat secara online. Dari pengajuan IMB nya diperuntukan untuk Restoran dan cafe. “Untuk izin operasional juga tetap dikeluarkan di DPMPTSP dengan rekom teknis dari SKPD terkait.

“Nanti izin operasional disini, tapi setelah mereka beroperasional,” jelasnya. Namun, lanjut Beni, untuk izin operasionalnya mungkin kategori lain, misalnya untuk THM, karaoke atau lainnya. “Ya, dalam izin operasional nanti ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.

“Kalaupun nanti ada penjualan lain misalnya barang atau minol, maka harus melampirkan rekom dari Disperindag, atau bisa juga pariwisata jika berkaitan dengan tempat hiburan. Jadi izin itu tergantung permohonan, kalau untuk IMB holliwing misalnya Hotel, Cafe, Bar,” tambahnya.

Kendati demikian, proyek THM yang sempat ramai dan ditutup di Kemang Jakarta ini, menuai sorotan dari berbagai pihak. Bahkan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor R Dodi Setiawan dengan tegas menyatakan menolak. Menurut Dodi, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak semudah itu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk jenis usaha yang didalamnya terdapat THM.

“Karena yang saya tahu, selain cafe dan resto Holywings itu ada juga tempat hiburannya, coba masyarakat juga buka mata, buka telinga, saya dari komisi III merasa prihatin kalau seandainya bangunan ini tetap dilaksanakan,” katanya. Misal, sambung Dodi, jika nanti tetap dilanjutkan silahkan, tetapi dengan catatan hanya untuk jenis usaha cafe dan resto, jangan sampai ada jual minuman beralkohol (minol) apalagi sampai ada tempat hiburannya. Masih kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, dirinya meminta Pemkot Bogor melakukan kaji ulang atas IMB yang dikeluarkan untuk Holywings.

“Jika nanti itu betul jadi THM maka akan sangat memalukan, karena lokasinya ada di sebrang kantor kecamatan, bahkan tak jauh dari itu bertengger sebuah tempat suci yakni Masjid Raya Bogor,” tegasnya. Dodi menambahkan, seharusnya dipertimbangkan, karena tak jauh dari lokasi itu ada Masjid Agung, tempat kegiatan agama Islam, maka seharusnya Kota Bogor sebegai kota religius itu dijaga,” sindirnya. Dodi juga mempertanyakan, apakah camat tidak tahu akan pembangunan itu.

Baca juga:  Sebanyak 84 Persen Masyarakat Kabupaten Bogor Terdaftar di BPJS Kesehatan

“Coba lihat latar belakang Holywing itu seperti apa, kenapa ini dibiarkan saja, Camat seharusnya peka, buka mata buka telinga, hati-hari terkait masyarakat setempat jangan karena diiming-iming uang, akhirnya masyarakat yang tidak tahu menahu, ikut menandatanagi izin lingkungan,” ungkapnya.

Masih kata Politisi Partai Besutan SBY itu, berkaca dari beberapa kali giat BNNK yang melakukan razia di THM di Kota Bogor dan ditemukan sejumlah pengunjung positif memakai narkoba, maka Pemkot harus memperketat memberikan izin tempat usaha. Tak hanya itu, dia juga mengajak pemerintah untuk terus berikhtiar menyelamatkan generasi bangsa yang rusak karena miras dan narkoba. Tidak sedikit remaja bahkan yang masih sekolah mati sia-sia karena awalnya dipicu oleh miras dan Narkoba. “Jangan sampai THM terus menjamur di Kota Bogor. Jujur saja, saya selaku anggota komisi dan ketua fraksi Demokrat kurang setuju adanya Holywing di Kota Bogor. Saya juga akan mengusulkan agar komisi III melakukan sidak ke proyek itu,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengungkapkan, roda investasi di Kota Bogor dari sisi pajak untuk THM diberikan treatment khusus dengan tarif yang cukup tinggi. Hal itu, dilakukan untuk mengurangi jumlah THM yang beredar, termasuk meminimalisir kegiatan hiburan malam yang sebagian besar konotasi masyarakat beranggapan, dampaknya pasti ada saja hal yang negatif. “Suatu peraturan daerah yang sudah diberikan treatment pajak setinggi-tingginya, tetapi tetap menjadi minat masyarakat atau konsumen, kalau tidak didukung pastisipasi publik itu sulit juga.

Artinya, masyarakat harus berperan saat ada informasi akan dibangun THM, mereka bisa merespon dan memperhitungkan dampak yang kemungkinan akan terjadi, seperti sosial dan budaya, apalagi Bogor Kota Halal, tentu harus menjadi perhatian kita bersama,” ucapnya. Jenal menambhkan, harus ada pembatasan aktifitas termasuk penjualan miras, harus diproteksi. Jenal juga berharap, seluruh pihak bisa bersamasama mengawasi tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bogor.

Apalagi yang menimbulkan beberapa kali keributan dan hal negatif lainnya dimata publik. “Saya sebagai warga Bogor sulit kalau mengindentifikasi apakah melanggar atau tidak selama proses perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (MTH)

Tags: ,