DPRD Sebut Dishub Ogah Ogahan Jalankan Perbup 120

Cigudeg, rakyatbogor.net – Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak serius dalam menegakan Perbup no 120 tahun 2021. Sebab, meski sudah disosialisasikan tetap saja banyak truk tambang  yang melanggar.

” Kelihatanya Dishub Kabupaten Bogor Ogah ogahan menjalankan aturan Perbup 120. Buktinya, masih banyak truk tambang yang melanggar Perbup,” kata Ahmad Tohawi.

Menurut Ketua  Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor ini, seharusnya Dinas Dishub bersinergi dengan jajaran terkait, seperti Polres Bogor, dalam penegakan Perbup tersebut.

“Kan Dishub bisa kordinasi dengan Satpol PP, Polres, gunakan itu Undang-Undang no 22 tentang lalu-lintas, sanksinya didalamnya sudah ada. Agar sanski yang ditegakan juga berdampak jera kepada para pelanggarnya,” kata Ahmad Tohawi.

Ahmad Tohawi menambahkan, dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, hanya satu Kecamatan, yaitu Gunung Sindur sudah berjalan selama 5 tahun bisa membatasi jam operasional truk tambang dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam.

Baca juga:  Satpol PP Segel Tugu Alun Alun Leuwiliang

“Masyarakat dengan Pemerintah Kecamatan dan para pengusaha tambang, sudah berkordinasi bahkan bersinergi, jadi tronton tidak bisa lewat sebelum jam operasionalnya, masyarakat dibantu oleh muspika,” terangnya.

Ia menegaskan, Perbup 120 tahun 2021 itu sudah sangat bagus dan tepat, namun penerapan dilapangannya dari para petugas masih kurang.

“Bagaimana Dishub menerapkan anggotanya dijalan titik-titik tertentu dijalan Kabupaten. dari jalan Nasional dan Provinsi yang akan menginjak jalan Kabupaten itu harus dijaga, agar para pelanggar itu tidak menginjak,” jelasnya.

Karena, kata Tohawi, jalan Kabupaten Bogor tonasenya hanya 8 ton, sedangkan truk-truk tambang itu berapa ton tonasenya itu. Untuk itu ia menegaskan kerjasama dari para pengusaha tambang.

“Saya selaku anggota DPRD berharap, para pengusaha tambang mentaati apa yang telah diatur oleh Bupati Bogor tersebut,” pungkasnya. ( HN)