Citeureup, HRB – Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) yang dilakukan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya di wilayah Kecamatan Citeureup, seakan lepas dari penindakan.
Pasalnya, drainase atau saluran air tersebut, kini dipenuhi lapak-lapak para pedagang yang menyita pejalan kaki maupun dikeluhkan pengguna jalan karena berdampak macet.
Petugas Satpol PP Kecamatan Citeureup dan Babakan Madang, selaku penegak Perda Tibum, sepertinya tidak berdaya menindak para PKL. Pasalnya, meski sebelumnya ada penindakan tehadap bangunan semipermanen milik PKL bersama pihak Pemda dalam menatanya, kini masih saja kembali menjamur.
Salah seorang warga Kecamatan Citeureup, Ifal (37), mengatakan jika keberadaan PKL yang berada di lokasi saluran air atau drainase memang marak adanya. Menurutnya, para PKL yang berdiri di lahan saluran alir tersebut, berada di jalan raya makin marak, hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi kinerja pihak Tibum kecamatan setempat.
“Saya yakin itu tak berizin. Pemerintah desa dan Satpol PP Kecamatan Citeureup harusnya berani bersikap tegas menindak para PKL yang berada dilahan saluran air, ini kok malah berdiam diri seolah-olah ada sesuatu,” ujarnya Senin (16/1/2023).
Senada, Mifta (45) warga Babakan Madang juga membenarkan bnayakanya PKL di tepi jalan yang berdiri diatas saluran air. Dia menduga ada keterlibatan oknum dalam melegalkan PKL berjualan di lahan milik pemerintah itu. Padahal, usaha ilegal yang dilakukan PKL itu melanggar aturan.
Namun demikian, ketegasan pihak Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, hingga kini dipertanyakan.
“Selain kumuh, keberadaan PKL ini juga mempersempit badan jalan dan bikin macet. Akibat tidak ditindak, para oknum ini semakin leluasa melegalkan PKL tersebut,” ujatnya.
Aktivis Sosial dan Kepemudaan Bogor Raya, Sandi Ilham turut prihatin atas persoalan ini. Pihaknya sangat menyayangkan adanya lahan saluran air yang digunakan tidak sesuai Tupoksinya.
“Semestinya drainase dan lahan itu untuk para pejalan kaki. Tapi, kenapa sekarang bisa dikuasai PKL?,” tanya Sandi.
Dia berharap, adanya ketegasan pihak pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten maupun kecamatan, dalam memberikan solusinya.
“Harus tegas, ditata, diberikan oemahaman serta diberikan solusinya. Kan kalau tertata rapih, maka tata kota akan terlihat indah tidak semrawut,” tukasnya.(Asb)
Tags: Jalan Jagorawi
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor