Dua Desa Di Caringin Masuk Zona Merah Covid -19

Caringin, rakyatbogor.net – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Caringin, Kabupaten Bogor kembali melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid – 19 di wilayahnya, menyusul ditetapkannya dua desa di wilayah itu sebagai zona merah Covid-19.

Berdasarkan data peta sebaran Covid -19 pertanggal 9 Februari 2022, dari 12 desa yang ada di Kecamatan Caringin, Desa Pancawati dan Desa Ciderum ditetapkan sebagai zona merah Covid – 19, dan Desa Ciherangpondok masuk zona oranye.

Sedangkan Desa Muarajaya, Pasirmuncang, Lemah Duhur, Cimande, Cimande Hilir, Pasirmuncang, Caringin dan Desa Tangkil, masuk zona kuning, serta Desa Pasirbuncir masuk dalam zona hijau. Dalam peta sebaran juga disebutkan total ada sebanyak 66 rumah yang terkonfirmasi positif Covid – 19.

“Betul, data tersebut berdasarkan laporan dari tiga puskesmas. Dengan kasus yang terus meningkat seperti saat ini, kami pun kembali mengaktifkan  satuan tugas (satgas) kecamatan,” ujar Camat Caringin Euis Ratna Komala kepada Rakyat Bogor, Rabu (19/2/2022).

Pihaknya juga akan lebih intens berkoordinasi dengan unsur forkopimcam lainnya serta melibatkan pihak puskesmas dalam melakukan mapping kasus harian Covid – 19.

Baca juga:  Merasa Dianaktirikan Warga Selatan Kekeuh Minta Cerai Dari Kabupaten Bogor

“Selain itu, kami pun lebih gencar memberikan imbauan kepada warga melalui para kepala desa dan unsur di masing-masing wilayah agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), dalam melakukan semua kegiatan atau aktivitas  keseharian mereka,” paparnya.

Tak hanya itu, sambungnya, pihaknya juga akan kembali membatasi berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Selanjutnya kami akan melakukan patroli kedisiplinan warga dalam menggunakan masker,” terangnya.

Karena diakuinya, selama pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih banyak warga yang mengabaikan prokes, seperti tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Ia menambahkan, hingga kini upaya memutus mata rantai penyebaran Covid -19 termasuk varian Omicron tetap dilakukan melalui kegiatan vaksinasi umum serta vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Ya vaksinasi masih tetap dilakukan di tingkat desa dan sekolah dasar. Intinya berbagai antisipasi penyebaran Covid-19 tetap kita lakukan sesuai arahan pemerintah,” pungkas Euis.(asz)