Cisarua, HRB – Kegiatan pembangunan di dua lokasi yang berlangsung secara bersamaan di Kampung Pesanggrahan, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua yang saat ini dalam tahap pengurugan dan perataan tanah atau cut and fill, belum mengantongi izin. Karena itu pihak kecamatan belum lama ini telah menyegel ke dua lokasi.
Seperti dituturkan Pendi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cisarua, aktivitas cut and fill yang rencananya untuk pembangunan rest area dan pusat kuliner dan berada persis di samping kantor Kecamatan Cisarua itu, belum memiliki izin.
“Kita sudah melakukan peneguran kepada pemilik bangunan, karena sejauh ini belum ada izin yang dimiliki, tapi pemilik sudah beraktivitas,” ujar Pendi kasi trantibum Kecamatan Cisarua.
Bahkan pihaknya menegaskan, kedua lokasi pembangunan tersebut melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, sehingga pihaknya melayangkan teguran hingga penyegelan.
“Saya kurang tahu lahan tersebut akan dibangun untuk apa, akan tetapi kita sudah melakukan upaya penegakan sesuai dengan peraturan daerah (perda),” ujar Pendi.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah II, Agung Tarmedi mengaku, ke dua lokasi tersebut memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama. Bahkan pihaknya mengaku akan melakukan peninjauan melalui pengawas wilayah sambil menunggu pembangunan di lokasi.
“Kalau belum ada pembangunan kita kan takut salah sasaran, tentunya kehati-hatian itu lebih penting. Memang belum ada peneguran, tapi sudah ada pantauan. Nanti kita akan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena memang kita tidak tahu di lokasi itu akan dibangun apa,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, jika di dua lokasi yang menurut informasi akan di bangun restoran dan rest area itu sudah mulai ada aktivitas pembangunan fisik, pihaknya baru akan melakukan tindakan tegas.
“Itu kan dua lokasi, dua-duanya belum ada izin, dua-duanya sedang kita pantau, rencananya kita akan buat progres BAP terlebih dahulu,” tuturnya.
Dalam hal ini, sambungnya, pihaknya akan mengedepankan tindakan secara normatif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi bangunan tanpa izin di wilayahnya.
“Akan dilakukan pengecekan lokasi, baru kita lakukan penindakan, kalau sudah ada bangunan baru kita akan lakukan peneguran,” pungkasnya. (Wan)
Tags: Proyek Cut and Fill di Cisarua
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut