Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (30/11/2021). Dua regulasi itu diantaranya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengapresiasi kerja seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi dua raperda ini hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini.
“Dua raperda ini diajukan sehubungan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya. Tak hanya itu, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung memang mengharuskan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah dan disesuaikan.
Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten diusulkan dalam rangka peningkatan laba usaha pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
“Kita perlu melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dengan memperhatikan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.
Penyertaan modal daerah ini dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, yang telah melakukan seluruh tahapan pembahasan bersama perangkat daerah secara intensif, sehingga kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Tak hanya dua Raperda itu, dalam Rapat Paripurna kali ini juga dibahas tanggapan Kepala Daerah terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, serta penetapan Keputusan DPRD terhadap Propemperda tahun 2022.
Hal ini menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Bogor nomor 188.34/191- DPRD, tanggal 25 november 2021, perihal penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Bogor tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik dan mendukung usulan Raperda yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor,” cetusnya.
Iwan menambahkan Pemkab Bogor telah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang perlu disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Bogor tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan perlu untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor,” imbuhnya. (ald/*)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor