Sukajaya, rakyatbogor.net – Kepala Desa Harkatjaya,Kecamatan Sukajaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa nya sendiri. Kades tersebut dilaporkan karena diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen.
Juru bicara TPK, Asep Mubarok mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan resmi tentang adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Harkatjaya.
“Untuk ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor, yang jelas kami menunggu proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan kita semua sebagai warga negara harus bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Rabu (9/02/2022).
Asep juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah meminta dan memantau kasus tersebut agar pihak kejaksaan menindak lanjuti laporannya sehingga prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan bisa diselesaiakan. Ia mengaku, ada satu tanda tangan dan stempel yang tidak pernah gunakan, sehingga diduga ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Yang kami alami masalah pemotongan anggaran dan pembangunan di tiga titik pekerjaan itu, yang saya kerjakan itu ada pemotongan anggaran dan diduga ada tanda tangan yang dipalsukan. selama ini tidak tanda tangan di kantor desa, segala sesuatu di desa itu belum pernah digunakan bahkan belum pernah sekalipun tanda tangan,” jelasnya.
Asep menambahkan, selama ini pihkanya sudah memberikan waktu toleransi untuk mediasi selama satu bulan satu Minggu namun tidak ada itikad baik dari kepala desa.
“Jelas saya liat malah arogan dia menantang kami dengan kata-kata, kami sudah siapkan lawyer, kami sudah siapkan pengacara bahkan kami juga sangat siap untuk menghadapi proses hukum yang berjalan itu saja. Jadi dengan kata kata seperti itu kami berasumsi berarti dia sudah kebal hukum jadi kami ingin buktikan apakah ketika ada indikasi pelanggaran hukum dan di temukan bukti yang akurat oleh pihak kejaksaan itu bisa di proses hukum nggak orang yang kebal hukum itu,” kesal Asep.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda membenarkan adanya laporan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Cibinong,Kebupaten Bogor tentang laporan penyalahgunaan wewenang dan keuangan di Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya.
“Atas laporan tersebut nanti setelah mendapatkan disposisi pimpinan, tentunya bidang terkait akan menindak lanjut laporan tersebut, tentunya nanti kita akan melakukan penelaahan terkait laporan apakah ada kekurangan data yang harus di penuhi oleh pelapor,” kata Juanda.
Ia menuturkan, nantinya apakah ada dugaan yang sesuai dengan yang dilaporkan ataupun tidak ada, itupun berdasarkan dari hasil pengumpulan data yang dilaporkan oleh tim kejaksaan.
“Iya itu tahapan berikutnya setelah kelarifikasi, mengumpulkan informasi, data dan keterangan atau fakta, nanti kita analisa apakah ada melawan hukum atau tindak pidana terhadap perbuatan tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut ada beberapa tahap yang harus dilalui setelah terkumpul data dan fakta sebenarnya. Sehingga pihaknya bisa menetapkan sebagi tersangka atau tidak.
“Nanti ada penyelidikan, cukup ada peristiwanya nanti naik ke penyidikan, setelah itu menemukan alat bukti dan menetapkan tersangka terhadap perbuatan tersebut. Seperti itu mekanismenya yang akan kita tempuh dalam proses penyelesaian laporan Perka tidakan korupsi,” jelas Juanda.(djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor