Megamendung, rakyatbogor.net – Munculnya sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada 2008 silam, kini telah memasuki babak baru. Ratusan penggarap yang sebelumnya menguasai lahan eks Perkebunan Cikopo Selatan itu kini tengah menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Sebab, belum lama ini PTPN VIII Gunung Mas yang mengklaim lahan ratusan hektar tersebut telah melaporkan para penggarap atas dugaan penyerobotan lahan dengan dasar sertifikat tersebut.
Seperti dituturkan Kepala Desa (Kades) Citeko, H. Syahrudin, pihaknya mengaku lebih dari dua kali datang ke Polda Jabar memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait polemik lahan tersebut.
Di desa kita terdapat lahan PTP Gunung Mas yang sudah dikuasai para penggarap sejak lama. Dan lahan tersebut masuk dalam sertifikat HGU PTP Gunung Mas. Jadi saya pun turut dipanggil penyidik. Dan ada beberapa penggarap di desa kami yang kini sedang diproses di Polda Jabar,” ujarnya Minggu (2/1/2022).
Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan karena sikap penggarap yang tetap bersikukuh tidak mau menerima legalitas sertifikat tersebut dan mempertahankan lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun lamanya.
“Iya banyak penggarap yang dianggap tidak kooperatif karena tidak mau menyerahkan lahan itu, akhirnya mereka harus datang ke Polda Jabar untuk diproses. Salah satunya terkait kasus penguasaan lahan di Blok Sukagalih, ” jelasnya.
Kades mengaku selain dirinya, pemanggilan juga dilakukan terhadap kepala desa dan camat sebelumnya, serta sejumlah pihak terkait yang sejak awal mengetahui persoalan tersebut.
Seperti diberitakan, dari 250 penggarap, hanya 50 penggarap yang sudah menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII Gunung Mas. Sementara sisanya masih mempertahankan lahan tersebut dengan dalih mereka telah menguasai lahan sejak lama, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat HGU nomor 294, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung itu.
“Saya menerima somasi dari PTP. Dan saya sudah menyerahkan lahan garapan yang selama ini saya kuasai kepada pihak Gunung Mas,” pungkas Yana, salah seorang penggarap.(asz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut