Dugaan Penyimpangan Anggaran 2019 Oleh KPUD Kab Bogor, Kejari : Statusnya Sudah Penyelidikan

KPUD Kab BogorILUSTRASI: KPUD Kab Bogor

Cibinong, HRB – Kasus dugaan penyimpangan anggaran Pemilu serentak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor pada tahun 2019 yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong beberapa waktu lalu, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan setelah sebelumnya pihak Kejari melakukan proses klarifikasi dengan meminta keterangan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan tersebut.

“Perkara penggunaan anggaran Pemilu Serentak di Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Bogor saat ini dalam tahapan penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, Jumat 17 Februari.
Dengan dinaikkannya status pemeriksaan tersebut,pihak Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan kembali sejumlah pihak yang ada di dalam KPUD Kab Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami juga sudah meminta keterangan kembali baik itu Komisioner maupun pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bogor,” ujar Dodi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, sejumlah Komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bogor dimintai keterangan tentang penggunaan anggaran pemilihan umum (Pemilu) serentak di Tahun 2019 lalu dengan total nilai sekitar Ro 156,5 miliar, dimana Rp 148 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Rp 8,5 miliar sisanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

Poses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap penyelenggara dan mantan penyelenggara pemilu tersebut sedikit banyak akan menghambat kinerja KPU Kabupaten Bogor yang saat ini tengah fokus melaksanakan persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat pada Bulan Februari dan November Tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Diminta Ungkap Siapa Penyeleweng Duit Pemilu 2019.

Dugaan Kasus Penyimpangan pengelolaan anggaran pemilu tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor mendapat sorotan sejumlah kalangan. Salah satunya dari pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi.

Komisioner KPU diminta untuk terbuka dan menerangkan secara jelas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat umum.

“Saya berharap Para komisioner KPU Kabupaten Bogor untuk terbuka secara jelas pada Kejari, Agar terbuka jug jika memang benar ada keterlibatan Komisioner KPU Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran tersebut, siapapun orangnya.” Jelas Yusfitriadi Kepada Rakyat Bogor.

Yusfitriadi menambahkan, jika memang ada temuan dan terjadi kasus penyimpangan anggaran dana pemilu 2019 Kejaksaan harus segera melakukan proses dengan cepat dan tuntas supaya ada kepastian hukum yang adil dan transparan serta siapa pelaku nya.

Baca juga:  Suami Harus Hati-Hati, Ada Kasus Puluhan Ibu Terjangkit HIV

“Apapun dan yang manapun kasusnya, saya berharap bisa segera diproses dengan cepat dan tuntas, agar ada kepastian hukum yang adil serta terang benderang siapa yang berperilaku dugaan penyelewengan anggaran tersebut.”

“Tentu yang namanya perilaku koruptif selalu bersifat konspiratif, makanya dalam hal ini saya mendorong kepada kejari kabupaten bogor memprosesnya dengan tuntas.” Lanjur Yusfitriadi.

Yusfitriadi juga mengaku. Sebelumnya kasus dugaan penyelewengan anggaran di KPU Kabupaten Bogor telah bergulir dan telah diproses oleh Inspektorat KPU RI, dan apakah kasus yang ditangani oleh Kejari saat ini merupakan limpahan dari Inspektorat KPU RI atau kasus lainnya sebaiknya Kejari menjelaskannya kepada publik.

“Yang saya tahu betul memang ada informasi dugaan itu pada pemilu 2019, namun setahu saya inspektorat KPU RI sudah memprosesnya. Namun apakah yang dimaksud pemeriksaan oleh kejari kabupaten bogor masih kasus yang sama atau bukan. Kalaupun kasus yang sama, apakah kasus ini merupakan limpahan dari inspektorat KPU RI atau ada temuan atau laporan dari pihak manapun.” Terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, mengatakan pengelola anggaran adalah Sekretaris, bukan Komisioner.

Pernyataan tersebut ditegaskan Ummi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemilu 2019, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Cibinong

“Yang mengelola anggaran KPU adalah Sekretaris, bukan komisioner. Karenanya maka ketika ditemukan terdapat penyalahgunaan anggaran, yang terkena sanksi adalah mereka yang bertugas di sekretariat,” ujar Ummi kepada Rakyat Bogor di ruang kerjanya, Kamis (05/01/23).

Menurutnya, atas adanya temuan tersebut telah dilakukan pengembalian ganti kerugian ke Negara. Nilainya hanya ratusan juta rupiah, bukan miliaran. Terhadap mereka yang dinilai telah merugikan Negara diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan dimutasi.

Dijelaskan Ummi, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan setebal 580 halaman, pelapor melaporkan masalah etik, kegiatan dan masalah pengelolaan keuangan.

“Atas adanya laporan tersebut KPK kemudian berkoordinasi dengan KPU RI. KPU lalu meminta Inspektorat KPU RI untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran KPU Kabupaten Bogor,” tandas alumnus IPB Bogor tersebut.

Tidak puas dengan laporan ke KPK, ucap Ummi, pelapor kemudian melaporkan temuannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari situ Kejari lalu memanggil Komisioner guna klasifikasi.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor yang di konfirmasi terkait pengelolaan dugaan penyelewengan anggaran tersebut tidak menjawabnya,pesan singkat yang ditujukan kepadanya tidak pernah dijawab. (djm/ahp

Tags: