GUNUNG PUTRI, HRB – Dugaan peredaran obat keras jenis Eximer dan tramadol berkedok toko kosmetik, marak dijual di beberapa titik di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Salah satunya toko di jalan Pilar Desa Cikeas Udik, toko itu melayani bebas dan menerima pembeli obat keras dari berbagai kalangan tanpa melihat usia konsumen.
Pantauan Rakyat Bogor, toko kosmetik tersebut diduga menjual obat keras jenis psikotropika golongan G dijual bebas tanpa resep dari dokter.
Setidaknya ada dugaan dua tempat yang berlokasi di desa Cikeas Udik Di RT 01 RW 10 dan RT 02 RW 10 yang Vulgar menjual obat terlarang. Hebatnya, aparat berwenang pun sampai tidak mengetahui aktivitas terlarang itu.
“Saat dihampiri dan melontarkan kode tertentu, tanpa ragu-ragu penjaga toko langsung menunjukan jenis obatnya. Daftar obat itu dijajakan kepada konsumen tanpa bertanya soal resep dari dokter,” kata warga sekitar, Irman (40) kepada Rakyat Bogor, Minggu (29/5/2022).
Selain itu, dari yang diketahuinya, diantaranya ada (Exsimer) tramadol dengan jenis tablet. Saat berincang-bincang, penjaga toko mengaku hanya sebagai pekerja untuk melayani konsumen dan baru bekerja ditoko ini.
“Kata yang jaganya baru kerja dan hanya melayani pembeli. Untuk harganya, satu tablet Tramadol sekarang murah dan hanya Rp. 6 ribu rupiah pertablet, tapi kalau kemarin- kemarin bisa sampe Rp. 8 ribu rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, Siman selaku Ketua RW 10 Desa Cikeas Udik, saat dikonfirmasi tentang keberadan toko tersebut, dirinya hanya berucap tidak tahu menahu terkait dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter itu. “Saya tidak tahu”, jelasnya singkat.
Disinggung tentang siapa pemilik ruko dirinya mengaku hanya pemilik lahan, Sementara untuk kepemilikan rukonya bernama Madrois. “Saya hanya pemilik lahan, kalo rukonya punya Madrois” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pol PP Kecamatan Gunung Putri, Suharto, yang dihubungi via selularnya, belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan kegiatan jual-beli obat keras di toko biasa. (Asb)
Editor: Muzakkir
Tags: Desa Cikeas Udik, Eximer, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Kosmetik, tramadol
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut