Cibungbulang, HRB
Kabar soal dugaan pungutan liar (Pungli) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang kembali mencuat, kali ini Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pajajaran (GENPAR) Sambas Alamsyah mencium adanya dugaan praktik Pungli yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
“Kami menemukan adanya dugaan praktik pungli di TPAS Galuga yang melibatkan suatu aliran dana yang dikoordinasikan oleh salah satu lembaga yang mengaku mewakili kepentingan masyarakat, tetapi sebagian besar dana tersebut justru mengalir kepada individu-individu tertentu,” kata Sambas Alamsyah kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dari dugaan praktik pungli merupakan sebagian kecil orang yang secara tidak langsung mendapatkan keuntungan finansial tanpa melakukan pekerjaan. Untuk itu, dirinya mengaku akan melaporkan dugaan pungli yang terjadi di sekitar TPAS Galuga kepada tim Saber Pungli Polda Jabar.
“Tentu saja, kami akan mengajukan aduan tertulis mengenai dugaan praktik pungli ini kepada tim saber pungli Polda Jabar agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) Muhammad Kamaludin mengatakan, praktik yang ada bukan pungli melainkan kutipan yang dilakukan beberapa pihak
“Memang ada kutipan karena itu persetujuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, dengan supir juga sudah kita kantongi. Sebelumnya kita uji petik dulu, penyataan supir juga ada dan forum yang terdaftar di kemenkumham dan Kesbangpol aja sama kedudukannya,” kata Muhamad Kamaludin.
Menurut dia, kutipan yang dilakukan itu merupakan kearifan lokal yang dikelola oleh unsur masyarakat galuga dan itu menurut dia sudah biasa dan dianggap wajar.
“Adanya TPAS Galuga, kita mengatur mobil saja masa gak boleh itu kan sudah hal yang biasa. Didepan mata aparat saja depan Polsek, Dishub, terminal tukang parkiran, kan itu ada, hanya ada beberapa orang saja, sudah biasa lah. Karena kita semua bagi. Bukan untuk kepribadian,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana membantah dengan tegas, terkait persetujuan kutipan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang di sebut oleh Ketua FKMG adanya persetujuan dari pihak DLH, sopir dan forum. Karena menurutnya, jika ada persetujuan dari pemerintah itu berdasarkan surat.
“Nanti konfirmasi ke Kabid yang tau ya. Itu gak ada itu (persetujuan) gak ada ijin dari DLH gak ada siapa bilang. Ada gak bukti suratnya. Kalau kami pemerintah menyetujui itu segala macam itu berdasarkan surat bukan berdasarkan omongan,” katanya. (Fex)
Tags: Galuga
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut