Cibinong, rakyatbogor.net – Dugaan adanya ‘pungli’ pengambilan buku raport yang terjadi di SDN Karang Tengah 01 dan SDN Tarikolot 01 Cibinong, sangat disayangkan oleh Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah. Pasalnya, permintaan pihak kedua sekolah tersebut kepada murid, untuk menyiapkan sejumlah nominal hanya untuk menebus raport dianggap sebagai salah satu jenis korupsi.
“Sangat menyayangkan atas kejadian ini. Padahal, kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Bogor masih belum stabil akibat efek dari pandemi Covid-19. Ini malah pihak sekolah mengharuskan siswa membayar raport, yang semestinya sudah menjadi hak mereka. Dan tindakan ini tidak bisa dibenarkan, karena sudah masuk ‘pungli’,” tutur Rahmatullah, Senin (03/01/2022).
Along sapaan akrabnya juga berkomentar, bahwa memang benar untuk raport siswa itu sudah ada anggarannya melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS). Jadi, menurut dia adanya pungutan tersebut tidak bisa dijadikan alasan pihak sekolah, untuk meminta kepada para siswa.
“Ketika para siswa ini ingin mengambil raport yang memang menjadi hak mereka, ini malah dibebankan lagi dengan alasan untuk biaya cetak raport? Seharusnya hal ini tidak dilakukan, apalagi sudah ada anggarannya dari BOS. Seperti yang saya ucapkan tadi ‘pungli’ ini salah satu dari tindak korupsi, dan korupsi itu memperkaya diri sendiri dengan cara memungut dari wali murid sendiri, secara jelasnya melawan hukum yang merugikan masyarakat,” ucap Along.
Lebih lanjut Along menambahkan, praktek pungli sendiri sudah terlampir pada Pasal 356 KUHP. Dan dirinya meminta adanya tindakan tegas dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor maupun aparat penegak hukum (APH), untuk menindaklanjuti praktek pungli tersebut.
“Kami harap hal ini ditindak lanjuti oleh aparat yang berwenang. Agar kebiasaan atau budaya pungli ini sedikit demi sedikit hilang dengan adanya efek jera yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Iqbal Rukmana ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut dari temuan dugaan pungli tersebut menyatakan, Disdik akan sesegera mungkin memanggil kedua kepala sekolah tersebut, untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
“Sudah masuk proses pemanggilan dari Disdik. Kedua Kepsek harus memberikan penjelasan terhadap adanya keluhan dari warga dan siswa terkait pungutan pengambilan raport ini,” ujar Iqbal.
Dia menambahkan, apabila dugaan ini ternyata memang benar terjadi di SDN Karang Tengah 01 dan SDN Tarikolot 01 Cibinong setelah pemanggilan kedua kepala sekolah. Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas secara administratif kepada kedua sekolah itu.
“Kalau memang ternyata itu ‘pungutan’, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berat kepada sekolah-sekolah itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembagian raport kepada peserta didik di SDN Karang Tengah 01 Kecamatan Babakan Madang dan juga SDN Tarikolot 01 Kecamatan Cibinong diduga terindikasi ‘pungli’. Dimana wali murid diharuskan membayar kepada sekolah dengan nominal berbeda-beda.
Untuk di SDN Karang Tengah 01, setiap wali murid yang ingin mengambil raport anaknya dikenai biaya sebesar Rp. 30 Ribu. Sementara, di SDN 01 Tarikolot Cibinong beredar pengumuman dari salah seorang wali kelas via whatsapp, yang mengharuskan siswa membayar uang sebesar Rp. 20 ribu, untuk biaya cetak raport. (axl)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat