Cileungsi, rakyatbogor.net – Diduga membuat kebijakan mengutip uang dengan nominal tertentu dari orangtua siswa untuk pembangunan gedung, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong,
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur, Jamalludin kepada Rakyat Bogor, Selasa (29/3/2022). “Alasan kami melapor, sebab APBN dari pemerintah 20 persen kepada sektor pendidikan. Tapi pungli masih terjadi dengan dalih sumbangan yang sifatnya memberi tekanan, seperti yang terjadi di SMAN 2 Cileungsi ini,” kata Jamal.
Menurut Jamal, pelaporan ini agar kedepannya menjadi gambaran bagi seluruh pihak sekolah negeri, baik jenjang tingkat dasar hingga menengah. Menurutnya, perilaku pungli ini cenderung memaksakan kehendak, dan pada prakteknya selalu mengandalkan komite selokah.
“Data yang masuk ke kami, banyak orang tua siswa yang keberatan dengan pungutan yang mencapai puluhan juta itu,” jelasnya seraya menambahkan bahwa sebelumnya sempat dilakukan mediasi bersama Muspika Cileungsi, terkait persoalan ini, namun tak menemukan titik temu.
Bahkan tahun ini, pembangunan dari hasil pungutan itu dilakukan. Padahal, pihak KCD Pendidikan Jawa Barat sebelumnya meminta pihak sekolah untuk mengambalikan uang tersebut, namun oleh kepala sekolah yang baru malah digunakan untuk membangun gedung sekolah. “Ini harus menjadi bahan evaluasi Disdik Jawa Barat dan harus dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli yang terjadi di SMAN 2 Cileungsi menjadi catatan merah tersendiri dalam dunia pendidikan. Pasalnya, di tengah pandemi dan kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat, pihak pengelola SMAN 2 Cileungsi justeru menambah beban masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
Praktik pungutan liar di dunia pendidikan ini pun, menjadi sorotan tersendiri bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur yang sebelumnya tengah menyiapkan gugatan hukum lantaran prihatin dengan masih adanya pungutan liar di sekolah saat penerimaan siswa baru ini.
“Apalagi ditengah pandemi seperti ini dimana semua orang tengah kesulitan ekonomi. Seharusnya lembaga pendidikan turut meringankan beban masyarakat bukan sebaliknya malah menambah beban dengan meminta pungutan yang besar,” kata Jamaluddin.
Menurut dia, praktik pungutan liar di lembaga pendidikan apalagi sekolah negeri tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun. Pasalnya, seluruh kebutuhan di lembaga pendidikan sudah dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah provinsi atau kabupaten.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan tidak diperkenankan untuk meminta pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa, apalagi dengan nominal atau besaran yang sudah ditetapkan.
“Jadi untuk dugaan pungli di SMAN 2 Cileungsi ini, kami temukan berbagai pungutan, mulai dari pengembangan sekolah yang nilainya jutaan rupiah, kemudian pungutan PPDB yang mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya.
“Bagi kami, ini ranahnya sudah tidak lagi kelalaian administrasi. Pungutan ini sudah diciptakan secara sistemik dan terstruktur, jadi akan kami bawa ke ranah pidananya,” tambah Jamaludin.
Sementara itu, pihak SMAN 2 Cileungsi melalui humasnya, Aca tidak bisa memberikan keterangan perihal dugaan pungli tersebut. Ia pun berkilah sudah tidak lagi bertugas di sekolah tersebut.
Sekedar informasi, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (Asb)
Tags: SMAN 2 Cileungsi
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor