CIBINONG, HRB – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung – Bogor Utara kini telah menjadi menjadi objek penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor lantaran ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. Namun Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan sepertinya tidak dapat menerima hasil temuan pihak Kejari tersebut.
Bahkan, Iwan mengaku lebih mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK daripada hasil audit fisik pihak Kejari. Sebab terkait proyek RSUD Bogor Utara dalam catatan LHP BPK, diduga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp10,2 miliar atau total Rp13,2 miliar.
Sementara dari hasil audit fisik yang dilakukan auditor independen yang ditugaskan Kejari Kabupaten Bogor diduga terjadi kelebihan bayar Rp22,2 miliar dan mark up sebesar Rp13,8 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar pada proyek RSUD.
“Terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, kami percayakan kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp10,2 miliar,” ungkap Iwan kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Iwan Setiawan mengaku tidak mengetahui parameter perhitungan audit yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor. “Catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat sudah keluar, dimana kerugiannya segitu. Masyarakat silahkan melihat biar pada tahu kerugian (negaranya),” ujar Iwan terkesan tidak menerima keputusan pihak Kejari.
Sebelumnya, usai tahap penyelidikan, audit independen dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akhirnya Kejari Kabupaten Bogor menetapkan status penyidikan dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
“Hasil audit independen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dilakukan selama sebulan,” ungkap Agustian Sunaryo kepada wartawan di Cibinong, Senin (29/8/2022).
Dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang pagu anggarannya Rp93,4 miliar, kami menduga negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar, dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit,” tambah Agustian.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menambahkan, dugaan kerugian negara belum termasuk pembayaran sanksi denda, dimana menurut LHP BPK Perwakilan Jawa Barat nilainya mencapai Rp10,2 miliar.
“Saya menghormati audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat, yang jelas kami melakukan audit fisik dan bukan hanya audit administrasi serta tidak dilakukan secara serampangan. Kami akan membuktikannya di persidangan nanti,” tambah Dodi Wiraatmaja.
Ia melanjutkan selain melakukan audit fisik dan audit administrasi, di luar ahli konstruksi, jajarannya sudah memeriksa atau meminta keterangan sebanyak 15 orang, baik itu dari Dinas Kesehatan, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa yaitu PT Jaya Semanggi Enjineering. (Cky)
Tags: RSUD Parung
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79