Dugaan Tipikor Ruislagh, Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang 

Karawang, rakyatbogor.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait dugaan perkara  tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan ruislagh (tukar  menukar) barang milik Pemda Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2  yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas  59.087m2 yang terletak di lima lokasi.

“Dalam proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Dia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi. Selain dilakukan di kantor Pemda Kabupaten Karawang, juga dilakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda), kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang. “Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Mencuri di Minimarket, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, imbuh Nur Sricahyawijaya yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya. Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. (adi/*)

 

Tags: ,